logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejati Tahan Dua ASN Boalemo, Pengembangan Dugaan Korupsi Proyek PJU-TS 

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 May 2023
in Metropolis
0
Dadang Djafar

Dadang Djafar

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalopost.id – Deretan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Boalemo yang ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus bertambah. Kali ini dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kasus dugaan tinda Pidana Korupsi Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Terdapat dua ASN ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto,SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Dadang M. Djafar, S.H menjelaskan, dalam perkara PJU-TS Bagian Barat pihaknya telah menetapkan tersangka dengan inisial AL dan MP.

“Jadi ada dua orang yakni AL selaku Kabid Anggaran pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan MP selaku PPK dalam proyek tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik dalam dugaan kasus PJU-TS Boalemo,” tegas Dadang. Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Limboto ini mengungkapkan, terkait penambahan tersangka kemungkinan masih ada, namun sejauh ini pihaknya belum tahu pasti.

Disinggung penerapan pasal dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka, Dadang mengatakan bahwa pada perkara PJU-TS tersebut, ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. “Pasal yang dikenakan biasanya pada pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” tandas Dadang. (roy-mg-10)

Tags: ASNKabupaten BoalemoKorupsi Proyek PJU-TS

Related Posts

Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek berhasil disita oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato saat melaksanakan patroli pada Sabtu (6/6) malam.

Tim URC Polres Pohuwato Sita Ratusan Botol Miras

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Personel Polres Pohuwato melakukan penertiban di lokasi PETI yang ada di Kecamatan Dengilo, di mana 11 Alkon disita bersama barang bukti lainnya.

PETI di Dengilo Kembali Ditertibkan, Penambang Melarikan Diri, Polisi Sita 11 Mesin Alkon

Monday, 8 June 2026
Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Gorontalo Krisis Cairan NaCl

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026
Dua tersangka PETI Buntulia saat diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pohuwato ke Kejari, Rabu (3/6/2026).

Dua Tersangka PETI Buntulia Estafet ke Kejaksaan

Thursday, 4 June 2026
Next Post
Lima orang warga yang berhasil diciduk saat main judi kini telah ditahan di Mapolres Gorontalo Kota,Rabu (10/5/23). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Asyik Berjudi di Caffe, Lima Warga Diciduk 

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.