logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejati Tahan Dua ASN Boalemo, Pengembangan Dugaan Korupsi Proyek PJU-TS 

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 May 2023
in Metropolis
0
Dadang Djafar

Dadang Djafar

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Warung Penjual Miras Dirazia

Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Gorontalopost.id – Deretan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Boalemo yang ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus bertambah. Kali ini dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kasus dugaan tinda Pidana Korupsi Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Terdapat dua ASN ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto,SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Dadang M. Djafar, S.H menjelaskan, dalam perkara PJU-TS Bagian Barat pihaknya telah menetapkan tersangka dengan inisial AL dan MP.

“Jadi ada dua orang yakni AL selaku Kabid Anggaran pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan MP selaku PPK dalam proyek tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik dalam dugaan kasus PJU-TS Boalemo,” tegas Dadang. Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Limboto ini mengungkapkan, terkait penambahan tersangka kemungkinan masih ada, namun sejauh ini pihaknya belum tahu pasti.

Disinggung penerapan pasal dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka, Dadang mengatakan bahwa pada perkara PJU-TS tersebut, ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. “Pasal yang dikenakan biasanya pada pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” tandas Dadang. (roy-mg-10)

Tags: ASNKabupaten BoalemoKorupsi Proyek PJU-TS

Related Posts

Warung Penjual Miras Dirazia

Warung Penjual Miras Dirazia

Thursday, 30 July 2026
Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Thursday, 30 July 2026
Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Thursday, 30 July 2026
Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Thursday, 30 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026
Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Wednesday, 29 July 2026
Next Post
Lima orang warga yang berhasil diciduk saat main judi kini telah ditahan di Mapolres Gorontalo Kota,Rabu (10/5/23). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Asyik Berjudi di Caffe, Lima Warga Diciduk 

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

BI – Dekranasda Gorontalo Bawa Karawo Tampil Berkelas di Indonesia Fashion Week 2026  

Thursday, 30 July 2026
Gerak Si Manis, Inovasi Puskesmas Biau Tekan Angka Penyakit Tidak Menular

Gerak Si Manis, Inovasi Puskesmas Biau Tekan Angka Penyakit Tidak Menular

Thursday, 30 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.