logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejati Tahan Dua ASN Boalemo, Pengembangan Dugaan Korupsi Proyek PJU-TS 

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 May 2023
in Metropolis
0
Dadang Djafar

Dadang Djafar

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Gorontalopost.id – Deretan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Boalemo yang ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo terus bertambah. Kali ini dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam kasus dugaan tinda Pidana Korupsi Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Terdapat dua ASN ditetapkan tersangka sekaligus dilakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto,SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Dadang M. Djafar, S.H menjelaskan, dalam perkara PJU-TS Bagian Barat pihaknya telah menetapkan tersangka dengan inisial AL dan MP.

“Jadi ada dua orang yakni AL selaku Kabid Anggaran pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan MP selaku PPK dalam proyek tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik dalam dugaan kasus PJU-TS Boalemo,” tegas Dadang. Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Limboto ini mengungkapkan, terkait penambahan tersangka kemungkinan masih ada, namun sejauh ini pihaknya belum tahu pasti.

Disinggung penerapan pasal dan ancaman hukuman bagi kedua tersangka, Dadang mengatakan bahwa pada perkara PJU-TS tersebut, ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. “Pasal yang dikenakan biasanya pada pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun,” tandas Dadang. (roy-mg-10)

Tags: ASNKabupaten BoalemoKorupsi Proyek PJU-TS

Related Posts

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026
Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Wednesday, 16 September 2026
Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Wednesday, 16 September 2026
Buku SEHATI, Langkah Kecil Remaja Putri Menuju Generasi Bebas Stunting

Buku SEHATI, Langkah Kecil Remaja Putri Menuju Generasi Bebas Stunting

Wednesday, 16 September 2026
Next Post
Lima orang warga yang berhasil diciduk saat main judi kini telah ditahan di Mapolres Gorontalo Kota,Rabu (10/5/23). (Foto: Natha/Gorontalo Post)

Asyik Berjudi di Caffe, Lima Warga Diciduk 

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Thursday, 17 September 2026
Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.