logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Gugatan Dikabulkan PTUN, Fadel Diperintahkan Kembali Pimpin MPR

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 11 May 2023
in Headline
0
Fadel Muhammad

Fadel Muhammad

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Ini kabar baik untuk masyarakat Gorontalo. Kembali terbuka peluang keterwakilan Gorontalo dalam posisi kursi pimpinan MPR. Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang menariknya dari posisi itu. Dan menggantinya dengan Tamsil Linrung.

Amar putusan gugatan Fadel terhadap pimpinan DPD itu dipajang di laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (10/5).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulisan amar PTUN Jakarta yang diunggah di laman MA.

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan Fadel dipimpin oleh Andi Fahmi Azis pada Rabu (4/5). Adapun anggota majelis hakimnya ialah Indah Mayasari dan Akhdiat Sastrodinata.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya juga membatalkan Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tergugat berupa Surat Keputusan DPD Nomor 2/DPDRI/I/2-22-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022,” bunyi amar tersebut.

Tergugat dalam perkara itu ialah AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan pimpinan DPD RI.

“Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 413.000,” sambungan amar yang dibacakan pada 4 Mei 2023 itu.

Gugatan Fadel itu bermula ketika DPD menggelar sidang paripurna pada Agustus 2022. Sidang itu memutuskan untuk mengganti Fadel dari kursi pimpinan MPR.

Fadel adalah wakil ketua MPR dari unsur DPD. Selanjutnya, DPD memilih Tamsil untuk menjadi wakil ketua MPR.

Fadel menggugat keputusan itu ke PTUN Jakarta. Gugatan itu ternyata dikabulkan. (jpnn)

Tags: Fadel MuhammadgorontaloPTUN Jakarta

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
BAKAL calon anggota DPD Jasin Usman Dilo saat memberikan keterangan pers usai mendaftar ke KPU Provinsi Gorontalo, kemarin (10/5).

Jasin-Ronald Daftar ke KPU, Balon DPD Mulai Perang Propaganda 

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.