GORONTALO – gorontalopost.id- RR alias Ika (30) sudah merencanakan matang aksinya untuk membawa kabur ponakanya di Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo, ke Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat hendak memesan tiket untuk penerbangan dari Gorontalo ke Jakarta, RR mengganti nama bocah ponakanya itu, dengan nama Novrich Cristal Saron Siahaan.
Motifnya, agar suaminya di Bekasi yakin jika itu adalah benar-benar anaknya dari pernikahan sebelumnya. Informasi yang diperoleh GorontaloPost menyebutkan, RR telah dua kali menikah, pernikanya yang terkahir adalah seorang warga Bekasi, dan ini adalah kesempatanya untuk memperlihatkan anak itu kepada suaminya. “Pada saat berada di Gorontalo yakni sekitar 2018 lalu, saya sudah sampaikan bahwa anak ini, adalah anaknya (suami pertama,red) dan akan saya bawa ke Bekasi,”kata dia. Makanya, untuk meyakinkan suaminya, ia mengganti nama anak itu ditiket pesawat dengan nama Novrich Cristal Saron Siahaan alias Sharon.
Selama tinggal di Gorontalo, RR sering meminta uang kepada suaminya di Bekasi, untuk keperluan sang anak, sehingga setiap bulan suaminya pun mengirimkan sejumlah uang. Bahkan pada 2022 lalu, RR mengaku melahirkan anak ke duanya, yang diberi nama Azahra Siahaan. “Saya beberapa kali berangkat ke Bekasi, tapi tidak membawa anak ini. Saya mengaku kepada suami saya bahwa dia belum bisa dibawa ke luar daerah dengan berbagai alasan. Pada saat membawa anak ini, saya ditanya tentang si bungsu. Tapi saya sampaikan kepada suami dan mertua saya, bahwa si kecil masih sakit dan rencana akan saya bawa pada Agustus mendatang,” kata RR.
Tak hanya itu, niatan berbohong kepada suami dan mertuanya tersebut tidak lain agar tidak berpisah dengan sang suami, serta bisa mendapatkan biaya hidup dari suami. “Saya takut berpisah dan saya pun butuh uang untuk kehidupan saya. Agar saya tidak berpisah dengan suami saya, maka saya mengaku bahwa ada anak dengannya, dan saya pun dibiayai bersama anak yang saya sampaikan itu. Namun untuk uang yang ditujukan untuk anak saya, saya pergunakan untuk keperluan pribadi,” tandasnya.
RR kini mendekam di sel Mapolres Gorontalo Kota. Ia dijerat Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara. (kif)











Discussion about this post