Gorontalopost.id – Keputusan Presiden Joko Widodo memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) disambut gembira para abdi negara, tak terkecuali di Gorontalo. Kebijakan itu, dinilai tepat, dan membantu bagi mereka dalam menghadapi kebutuhan Idul Fitri, yang tinggal beberapa hari lagi. Di Kabupaten Gorontalo, dalam beberapa hari terakhir, beredar tangkapan layar selembaran hasil rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), yang hasilnya membuat para pegawai negeri di daerah itu, mengelus dada. Lantaran, Pemda hanya akan membayarkan THR tahun ini separuh saja, artinya 50 persen dari jumlah THR yang harusnya diterima. Seperti diketahui, THR adalah satu bulan gaji pokok.
“Pembayaran THR 50%, TPP 50%, paling cepat 10 hari sebelum hari raya, dengan strategi menekan belanja tidak prioritas yang bersumber dari dana non eamarket, dan menggenjot PAD,” bunyi poin pertama hasil rapat yang berlangsung Senin (3/4) itu. Tak hanya THR dan TPP yang dibayar 50 persen, tapi gaji ke 13 juga bernasib sama. Pada poin kedua disebutkan pembayaran gaji ke 13 50%, TPP 50 % paling cepat bulan juni 2023, paling lambat Desember 2023 dengan strategi menekan belanja tidak prioritas yang bersumber dari dana non eamarket, dan menggenjot PAD. Pada poin tiga disebutkan, pembayaran gaji ke 13 itu akan dibuatkan Peraturan Bupati.
Pembayaran THR separuh ini dibenarkan Pemda Kabupaten Gorontalo. Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Safwan Bano, menjelaskan pemberian THR sebesar 50 persen ini, sesuai hasil rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) pada 3 April lalu.
“Kebijakan THR dan gaji 13 tahun 2023 oleh TAPD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Safwan Bano.
Selain mendapatkan THR dan gaji 13 sebesar 50 persen. Pegawai juga akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) THR sebesar 50 persen, dan TPP Gaji 13 sebesar 50 persen.
“Tapi kebijakan pembayaran ini tidak mempengaruhi pembayaran TPP bulanan SKPD. Jadi tidak ada istilah pemotongan THR/gaji 13 50persen. Yang ada adalah pembayaran THR/gaji 13 disesuaikan ketersediaan Kas Pemda,” tegas Kadis Kominfo.
Sementara itu Ketua TAPD sekaligus Sekda Kabupaten Gorontalo DR Roni Sampir mengatakan, THR dapat dibayar 100 persen apabila ada ketersediaan kas daerah.
”Artinya untuk tahap 1 ini diberikan 50persen. Jika nanti kemudian ada ketersediaan Kas, maka Pemda akan membayarkanful THR dan Gaji 13 100 persen,” ucapnya.
Kebijakan yang diambil Pemkab ini menimbulkan banyak suara-suara sumbang di jajaran pemerintahan. Namun Mantan Kepala Dinas Kominfo Haris S Tome lewat laman facebooknya,kebijakan yang diambil Pemkab ini jauh lebih baik, jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo.
“Maka masih lebih dimaklumi apa yang ditempuh oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Gorontalo.Karena di daerah lain yang ada di Gorontalo ini, ada yang membayarkan THR-nya 100 persen tetapi TPP nya 0 persen bahkan TPP Bulanannya belum dibayar dari bulan Januari 2023 sampai dengan April 2023,” tulisnya. (Nat)











Discussion about this post