logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Pedagang Bingung, Padahal Pendapatan Baru Mulai Pulih

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 27 March 2023
in Headline
0
Aktivitas penjualan cabo di pasar Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Aktivitas penjualan cabo di pasar Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Pemerintah melarang perdagangan pakaian bekas impor. Di Gorontalo, pakaian yang banyak dijual di pasar tradisional ini, disebut Cabo alias cakar bongkar. Peminatnya banyak, dari orang biasa hingga berduit pun doyan cabo. Apalagi kalau beruntung, bisa mendapat brand dengan kualitas yang masih bagus.

‘Pilih saja, plih saja, pilih saja blih saja,’ begitu suara pengeras suara yang meraung di pasar Limboto, pekan lalu. Tak salah, suara itu adalah ciri khas pedagang cabo, untuk mengundang pelangganya datang merapat ke lapak dagangan. Benar saja, lapak dagangan cabo di pasar limboto memang dijubeli pembeli. Mereka membongkar tumpukan pakaian bekas berbagai model itu, dan untuk memilih. Harganya memang ‘banting’ dari Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per potong.

“Lumayan, banyak peminatnya,” kata Nasir Sabihi, pedagang cabo di pasar Limboto.

Hanya saja, Nasir mengaku kaget dan bingung dengan aturan pemerintah yang baru, yakni larangan cabo. Kata dia, dagang cabo adalah profesinya sejak beberapa tahun lalu. Cabo juga yang membuat dapur keluarganya ngepul. Saat ini kata dia, dagang pakaian bekas itu baru mau pulih, setelah pandemi kurang lebih tiga tahun terakhir. Tapi dengan adanya larangan jualan, turut berdampak pada pendapatanya.

Related Post

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

“Akhir-akhir ini pendapatan sedikit, satu hari itu hanya dapat Rp 150 ribu saja itupun kurang” ucapnya.

Di pasar yang sama, Zainudin Mohamad pedagang Cabo lainnya menanggapi persoalan aturan larangan import pakaian bekas itu juga dengan nada bingung.

“Jika memang sudah tidak diadakan lagi impor pakaian bekas, terus kita para pedagang itu kemana? Harus ada alternatif lain ketika ini dihilangkan,” tuturnya.

Dia mengakui bahwa aturan larangan import pakaian bekas itu jelas berpengaruh pada pendapatanya. Apalagi, kata dia, kondisi saat ini.

“Kadang dapat kadang tidak, tapi menjelang ramadhan seperti ini pendapatan meningkat dalam sehari itu (total) bisa sampai Rp 5 juta,” ungkapnya.

Menurut mereka, dagang cabo merupakan sumper pendapatan yang halal, sebab selama ini, kekhawatiran tetang bakteri yang ada di dalam pakaian bekas impor itu, juga belum nampak kasusnya.

Tak hanya itu, salah satu pemilik thrift shop yang berada di Jalan Sirsak Blok B 197 Perumahan Tomulabutao, Jefri Suaib, juga ikut menanggapi persoalan aturan larangan import pakaian bekas,

“Kalau ini memang sudah aturan pemerintah dan itu sudah perintah dari kosong satu dari bapak presiden itu, maka harus ada solusi lain,” ungkapnya Jefri.

Sebagai penjual thrift, ia mengatakan bahwa selama dia menjual thrift tidak pernah ada kasus penyakitan akibat menggunakan pakaian bekas yang dijual. Apalagi pakaian yang ia jual berasal dari Korea, Singapore, Malaysia itu sebelum masuk ke Indonesia, masih disterilkan terlebih dahulu.

“Kalau memang seandainya pemerintah menerapkan bahwa di negara Indonesia memang sudah tidak bisa lagi, apa jalan keluarnya pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan buat kita penjual thrifting, sediakan lapangan pekerjaan, jadi kita-kita penjual thrifting ini istirahat yang penting ada lapangan pekerjaan dari pemerintah,” ungkapnya.

Omzet yang ia dapatkan sebelum dan sesudah adanya larangan import pakaian bekas luar negeri ini tetap lah sama sehari bisa mencapai Rp 500 ribu. (Mg.018)

Tags: Cabopasar limbotothrift

Related Posts

Pelaksanaan Diskusi Terumpun terkait Transformasi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Menuju Global Logistics Hub yang digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Senin (19/1/2025). (Foto – Fadly-Diskominfotik).

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Tuesday, 20 January 2026
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Seru, Honda Gelar Bikers Adventure Camp di Tepi Danau Linow

Seru, Honda Gelar Bikers Adventure Camp di Tepi Danau Linow

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.