logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Cabo Tamat, Jokowi Stop Impor Pakaian Bekas

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 20 March 2023
in Headline
0
Cabo Tamat, Jokowi Stop Impor Pakaian Bekas
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

 GORONTALO – GP – Cakar bongkar alias cabo, bisnis pakaian bekas impor di Gorontalo cukup menjamur, dan subur. Selain karena kualitasnya yang masih oke, harganya juga sangat murah. Bahkan, jika beruntung bisa mendapatkan pakaian brand-brand ternama, dengan harga murah. Di pasar-pasar tradisional mingguan, biasanya para pedagang cabo beraksi. Teriakan para pedagang memasarkan cabo, menjadi suara khas yang didengar di pasar. Belakangan, beberapa pelaku usaha juga membuat cabo ‘naik kelas’, dengan menempatkanya di etalase atau toko. Namanya bukan lagi cabo, tapi lebih kekinian dengan sebutan ‘second hand‘.

Tapi, kini cabo segera lenyap dari bisnis pakaian, Presiden Joko Widodo dengan tegas melarang ada impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Larangan impor cabo bukan kali pertama dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Pada tahun 1982 melalui SK Menteri Perdagangan dan Koperasi nomo 28/1982, pemerintah sudah melarang cabo masuk ke Indonesia. Pada tahun 2015, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 yang isinya melarang impor pakaian bekas. Hitung-hitungan politisi NasDem asal Gorontalo itu jelas, impor pakaian bekas, merusak bisnis garmen dalam negeri.

Kini, Presiden Jokowi yang dibuat kesal dengan serbuan impor pakaian bekas. Sama seperti Rachmat Gobel, Jokowi juga menyebut bisnis cabo mengganggu industri di tanah air. “Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas, stop!,”tegas Jokowi.

Kepala negara, juga telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindak tegas pelaku bisnis ilegal tersebut. “Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,”ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3).

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Peraturan larangan jual beli pakaian bekas, terbaru diatur di Permendag Nomor 40 Tahun 2022. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Beacukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, larangan jual beli pakaian bekas impor sudah dilakukan sejak 2015. Bahkan, ada 243 kali penindakan yang dilakukan oleh aparat pada 2022. Penindakan terhadap pelaku bisnis ilegal telah dilakukan secara optimal.

Namun, karena permintaan terhadap barang tersebut tetap ada maka akan selalu ada cela yang dioptimalkan oleh oknum untuk menyelundupkan barang ilegal. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan pun mengatakan bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, mengatakan pakaian bekas impor terutama ilegal akan mengganggu daya saing industri tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas impor juga membawa dampak negatif bagi kesehatan karena tidak diketahui bagaimana pemakaian di negara asalnya. “Jadi impor pakaian bekas merugikan baik bagi produsen maupun konsumen,” kata Faisal.

Begitu juga dengan Ekonom Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Shofie az Zahra mengatakan, dampak dari pakaian bekas impor adalah perubahan pola konsumsi masyarakat yang menyebabkan permintaan pasar untuk industri pakaian dalam negeri akan turun. Padahal, industri tekstil dalam negeri menyerap cukup banyak tenaga kerja. “Apabila perubahan pola konsumsi ini terjadi terus menerus, bisa terjadi PHK dari perusahaan tekstil dalam negeri dan dalam jangka menengah, tingkat pengangguran akan bertambah,” kata Shofie. Ia mengatakan peran pemerintah terutama di pengawasan masuknya pakaian bekas impor harus diperketat, khususnya pada bagian bea cukai.

POLRI BERGERAK

Tak tanggung-tanggung Bareskrim Polri pun turun tangan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik pakaian bekas impor. “Hari ini, Selasa (14/3), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Sementara, menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, bareskrim sudah mempersiapkan langkah-langkah dengan membentuk tim terpadu dan seluruh Polda yang rawan penyelundupan pakaian bekas dan lain-lain. Polri, ungkap Dedi, akan menyisir dan menindak tegas pelaku penyelundupan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). “Tim akan melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelaku-pelaku penyelundupan tersebut. Nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Irjen Pol Dedi. (tro/net)

Tags: bea cukaibisnis caboCabocakarbongkarimporJokowikementerian perdaganganmenteri perdaganganpakaian bekaspakaian cabo

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Satnarkoba Polres Pohuwato saat meringkus SL warga Kecamatan Moutong, di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, Senin (20/3/2023).

Bawa Serbuk Haram, Warga Moutong Digulung Satnarkoba Pohuwato

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.