logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Nasional

KemenPAN-RB Tunggu Usulan Formasi CPNS dan PPPK 2023

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 March 2023
in Nasional
0
KemenPAN-RB Tunggu Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Ditenggat April. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

KemenPAN-RB Tunggu Usulan Formasi CPNS & PPPK 2023, Ditenggat April. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Proses pengadaan CPNS dan PPPK 2023 dimulai, menyusul diterbitkannya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang diterbitkan 14 Maret.

Dalam surat MenPAN-RB Nomor B/ /M.SM.01.OO/2023 disebutkan perihal pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023, baik CPNS maupun PPPK.

“Tahun ini pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023,” kata MenPAN-RB Azwar Anas.

Dia menjelaskan usulan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Related Post

Perang Timur Tengah, Buka Opsi Tunda Keberangkatan Haji

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI

Bahas GHM Gusnar Temui Sestama Kementerian Investasi

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Untuk usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi.

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN CPNS dan PPPK sebagai berikut:

1. Instansi Pusat

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

2. Instansi Daerah

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, rasio alokasi anggaran belanja pegawai, serta kesediaan/kemampuan anggaran

3. Tenggat Waktu

Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN, dan masa hubungan perjanjian kerja PPPK melalui aplikasi e-formasi mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 30 April 2023.

4. Dokumen Wajib

Instansi wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Tautan Peta Jabatan terbaru yang telah ditetapkan dan dapat diakses/diunduh;

b. Surat usulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 yang telah ditandatangani oleh PPK;

c. Cetak rincian usulan dari aplikasi e-Formasi yang telah ditandatangani oleh PPK; dan

d. Surat kesanggupan pembayaran gaji, tunjangan dan pengembangan kompetensi pegawai yang telah ditandatangani oleh PPK.

5. Aplikasi e-formasi
Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) disampaikan kepada MenPAN-RB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.

6. Sanksi

Petunjuk teknis mengenai tata cara pengusulan kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2023 dapat diakses melalui aplikasi e-formasi pada periode pengusulan sebagaimana dimaksud pada angka 3.

“Jika Instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan waktu yang ditentukan, kami menyatakan instansinya tidak melaksanakan pengadaan CPNS dan PPPK,” tegas MenPAN-RB Azwar Anas.

Dengan dimulai proses pengadaan CPNS dan PPPK 2023, maka honorer harus mengawal di masing-masing daerah. Jangan sampai daerah tidak mengajukan usulan formasi di jabatan yang selama ini diisi honorer. (esy/jpnn)

Tags: CPNS & PPPK 2023honorerKemenpan RB

Related Posts

Ilustrasi--

Perang Timur Tengah, Buka Opsi Tunda Keberangkatan Haji

Thursday, 12 March 2026
Tim Kejagung usai menggeledah kantor Ombudsman RI, Senin (9/3/2026).

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI

Tuesday, 10 March 2026
Pertemuan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Muhammad Rudy Salahuddin di ruang pertemuan lantai 3 Gedung Ismail Saleh, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Sabtu (7/3). (Foto : Istimewa)

Bahas GHM Gusnar Temui Sestama Kementerian Investasi

Monday, 9 March 2026
Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Resmi Dikukuhkan, Persatuan Pensiunan Indonesia Siap Bersinergi Wujudkan Gorontalo Maju 

Thursday, 5 March 2026
30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

30 Anak Panti Asuhan di Kendari Dapat Santunan Ramadan dari Pertamina

Thursday, 5 March 2026
Teddy Indra Wijaya

Gaji Guru Honorer Ditambah

Tuesday, 3 March 2026
Next Post
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid ketika memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan workshop P4GN di instansi pemerintah, Rabu (15/3) kemarin. (Foto: Prokopim)

Konsisten Memberantas Narkoba Dikalangan ASN

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Ismet Mile

Ismet Mile, Dicalonkan Golkar Saat Pilkada, Kini Pimpin PPP

Wednesday, 11 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • INFO ORANG HILANG: Oma Farida Sudah Hampir Tiga Minggu Dilaporkan Hilang

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.