logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Pemkot Serahkan LKPJ 2022 ke Dekot

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 March 2023
in Kota Gorontalo
0
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, ketika menyerahkan LKPJ tahun 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu, Senin (13/3/2023). (Foto: Prokopim)

Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, ketika menyerahkan LKPJ tahun 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu, Senin (13/3/2023). (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (13/3/2023). LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu.

Menurut Ryan, LKPJ tahun 2022 pada dasarnya merupakan progres report atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 sekaligus merupakan penjabaran tahunan ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 hingga tahun 2024.

“LKPJ yang disusun memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program yang dilaksanakan, karena melalui mekanisme ini progres permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat dievaluasi dan dibahas bersama DPRD dan hasilnya berupa rekomendasi yang menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan ditahun yang akan datang,” sambung Ryan.

Ia menambahkan, penyusunan dan penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (LPPD), LKPJ, dan Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Related Post

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

“Selanjutnya dalam pasal 19 ayat 1 PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menuturkan, secara umum penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kota Gorontalo telah teranggarkan pada APBD tahun 2022 terdiri atas enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, lima urusan pilihan, lima urusan pemerintahan fungsi penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pendukung dan urusan pemerintahan umum.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Gorontalo tahun 2022 pada umumnya berjalan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan adanya capaian-capaiuan target indikator kinerja makro. Diantaranya, IPM tahun 2021 sebesar 77,41 persen meningkat menjadi 78,22 persen pada tahun 2022, angka harapan hidup tahun 2021 sebesar 72, 53 meningkat menjadi 72,88 pada tahun 2022, pengeluaran perkapita tahun 2021 sebesar Rp. 12.390.000 meningkat menjadi Rp. 13.077.000 pada tahun 2022,” pungkas Ryan. (rwf)

Tags: DPRD Kota GorontaloLKPJMoh. Rifai BukusuRyan F Kono

Related Posts

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Thursday, 16 April 2026
Asisten II Setda Kota Gorontalo, Effendy Rauf ketika memberikan sambutan pada kegiatan ganti oli gratis bagi pengemudi bentor yang diselenggarakan BAZNAS Kota Gorontalo.

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Pemkot dan KPK Sinkronkan Penguatan Pendidikan, Adhan Siapkan Perda Khusus

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Batasi Penggunaan HP di Kalangan Anak-anak

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
AKP Supomo,S.H

Pelaku Balap Liar Akan Didenda Maksimal

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.