logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Pemkot Serahkan LKPJ 2022 ke Dekot

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 15 March 2023
in Kota Gorontalo
0
Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, ketika menyerahkan LKPJ tahun 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu, Senin (13/3/2023). (Foto: Prokopim)

Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono, ketika menyerahkan LKPJ tahun 2022 kepada Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu, Senin (13/3/2023). (Foto: Prokopim)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Senin (13/3/2023). LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gorontalo, Moh. Rifai Bukusu.

Menurut Ryan, LKPJ tahun 2022 pada dasarnya merupakan progres report atas kinerja pembangunan yang dilaksanakan selama satu tahun dan disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 sekaligus merupakan penjabaran tahunan ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 hingga tahun 2024.

“LKPJ yang disusun memiliki makna yang strategis dalam proses pembangunan untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program yang dilaksanakan, karena melalui mekanisme ini progres permasalahan pembangunan yang dilaksanakan dapat dievaluasi dan dibahas bersama DPRD dan hasilnya berupa rekomendasi yang menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan atas pelaksanaan pembangunan ditahun yang akan datang,” sambung Ryan.

Ia menambahkan, penyusunan dan penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (LPPD), LKPJ, dan Ringkasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Related Post

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

“Selanjutnya dalam pasal 19 ayat 1 PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tandas Ryan.

Lebih lanjut, Ryan menuturkan, secara umum penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Kota Gorontalo telah teranggarkan pada APBD tahun 2022 terdiri atas enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, lima urusan pilihan, lima urusan pemerintahan fungsi penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pendukung dan urusan pemerintahan umum.

“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Gorontalo tahun 2022 pada umumnya berjalan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan adanya capaian-capaiuan target indikator kinerja makro. Diantaranya, IPM tahun 2021 sebesar 77,41 persen meningkat menjadi 78,22 persen pada tahun 2022, angka harapan hidup tahun 2021 sebesar 72, 53 meningkat menjadi 72,88 pada tahun 2022, pengeluaran perkapita tahun 2021 sebesar Rp. 12.390.000 meningkat menjadi Rp. 13.077.000 pada tahun 2022,” pungkas Ryan. (rwf)

Tags: DPRD Kota GorontaloLKPJMoh. Rifai BukusuRyan F Kono

Related Posts

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imbau Warga Lengkapi Dokumen Kependudukan Sejak Dini

Wednesday, 22 July 2026
APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

APBD 2027 Diproyeksikan Capai Rp1,3 Triliun, Optimalkan Sumber Pendapatan Lewat Sistem Modern

Wednesday, 22 July 2026
Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Ekonomi, Sampah, dan Banjir, Fokus Utama Pembangunan Tahun 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Ketergantungan Dana Transfer Mulai Dikurangi, Adhan Targetkan PAD Rp450 Miliar pada 2027

Tuesday, 21 July 2026
Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi, Wujud Komitmen Adhan Perkuat Syiar Islam

Thursday, 16 July 2026
Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Pemkot Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan

Thursday, 16 July 2026
Next Post
AKP Supomo,S.H

Pelaku Balap Liar Akan Didenda Maksimal

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Basri Amin

Kota yang Terluka

Monday, 27 July 2026
DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

Monday, 27 July 2026
Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Perkuat Distribusi B50 di Sulawesi, Pertamina Operasikan Ship to Ship Kolonodale

Monday, 27 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • DAW Perkenalkan New Honda Vario Evo 160, Segera Datangi Dealer Honda di Seluruh Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.