logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kasus TPPU, Dua Kali Hakim Tolak Pra Peradilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 10 March 2023
in Metropolis
0
Sidang Praperadilan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya dimenangkan oleh pihak Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Sidang Praperadilan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya dimenangkan oleh pihak Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Perkara Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini Fendi Asiku, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh pihak Polresta Gorontalo Kota, selaku termohon, akhirnya di tolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.

Sidang yang berlangsung Senin (6/3) sekitar pukul 15.20 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Irwanto,S.H,M.H dan dihadiri oleh pihak pemohon yaitu dari Penasehat Hukum tersangka Fendi Asiku dan termohon yakni dari pihak Unit 2 Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang didampingi Bidkum Polda Gorontalo.

“Atas tuntutan termohon yakni tidak jelasnya penyidikan, tidak sahnya penetapan tersangka, tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta tidak sahnya pemasangan baliho dengan menggunakan kalimat penyitaan, maka berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang, berupa bukti surat dan satu orang saksi dari penyidik pembantu atas nama Friski Nasibu, maka diputuskan tuntutan pemohon di tolak,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Irwanto.

Sementara itu, menanggapi hasil putusan tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara ini, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Tentunya pengungkapan ini, merupakan jalan terjal bagi penyidik dan penyidik pembantu.

Hal tersebut dikarenakan penyidik maupun penyidik pembantu yang menangani kasus ini, harus menghadapi dua kali praperadilan.

“Sudah dua kali kami di praperadilan oleh pihak pemohon, dalam hal ini para tersangka. Alhamdulillah kami menang dalam dua kali praperadilan tersebut. Penyidik saya pun sudah dua kali menjadi saksi dalam kasus ini, dan hal tersebut tentunya menghambat pekerjaan kami. Meski demikian, kami tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, untuk menyelesaikan perkara ini, ” ungkapnya.

Selanjutnya kata Alumnus Akpol 2008 ini, setelah menjalani sidang praperadilan, pihaknya akan focus menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bahkan kata mantan anggota Baharkam Polairud Mabes Polri ini, pihaknya akan lebih mendalami lagi pihak-pihak yang terafiliasi dalam kasus dugaan TPPU.

“Dalam waktu dekat ini kami akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini, atau masuk tahap satu dan secepatnya pula akan kami lakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kami pun turut berterima kasih atas bantuan serta dukungan sejumlah pihak, yang telah membantu kami, baik itu memberikan informasi hingga melakukan pengawasan terhadap tugas kami, ” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini. (kif)

Tags: gorontalopencucian uangpolisiPolresGorontalopolrestagorontalokotaTPPU

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pesepak bola PSIS Semarang Meru Kimura (kanan) dihadang pesepak bola Persikabo 1973 Komarudin (kiri) dalam pertandingan lanjutan BRI Liga 1 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023). Pertandingan berakhir imbang 0-0. FOTO: ANTARA/Yulius Satria Wijaya/tom.

Lawan Madura United, PSIS Semarang Diterpa Badai Cedera

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.