Gorontalopost.id – Perkara Praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon dalam hal ini Fendi Asiku, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh pihak Polresta Gorontalo Kota, selaku termohon, akhirnya di tolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Sidang yang berlangsung Senin (6/3) sekitar pukul 15.20 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, Irwanto,S.H,M.H dan dihadiri oleh pihak pemohon yaitu dari Penasehat Hukum tersangka Fendi Asiku dan termohon yakni dari pihak Unit 2 Tipidkor Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang didampingi Bidkum Polda Gorontalo.
“Atas tuntutan termohon yakni tidak jelasnya penyidikan, tidak sahnya penetapan tersangka, tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta tidak sahnya pemasangan baliho dengan menggunakan kalimat penyitaan, maka berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh pihak termohon dalam sidang, berupa bukti surat dan satu orang saksi dari penyidik pembantu atas nama Friski Nasibu, maka diputuskan tuntutan pemohon di tolak,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Irwanto.
Sementara itu, menanggapi hasil putusan tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk mengungkap perkara ini, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tentunya pengungkapan ini, merupakan jalan terjal bagi penyidik dan penyidik pembantu.
Hal tersebut dikarenakan penyidik maupun penyidik pembantu yang menangani kasus ini, harus menghadapi dua kali praperadilan.
“Sudah dua kali kami di praperadilan oleh pihak pemohon, dalam hal ini para tersangka. Alhamdulillah kami menang dalam dua kali praperadilan tersebut. Penyidik saya pun sudah dua kali menjadi saksi dalam kasus ini, dan hal tersebut tentunya menghambat pekerjaan kami. Meski demikian, kami tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, untuk menyelesaikan perkara ini, ” ungkapnya.
Selanjutnya kata Alumnus Akpol 2008 ini, setelah menjalani sidang praperadilan, pihaknya akan focus menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan kata mantan anggota Baharkam Polairud Mabes Polri ini, pihaknya akan lebih mendalami lagi pihak-pihak yang terafiliasi dalam kasus dugaan TPPU.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini, atau masuk tahap satu dan secepatnya pula akan kami lakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kami pun turut berterima kasih atas bantuan serta dukungan sejumlah pihak, yang telah membantu kami, baik itu memberikan informasi hingga melakukan pengawasan terhadap tugas kami, ” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Boalemo ini. (kif)










Discussion about this post