logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Pasal 33 UUD 1945 dan Fashion Week Karawo 2023

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 28 February 2023
in Persepsi
0
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Dahlan Pido, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH. 

 

Pasal 33 UUD 1945 jelas mengamanatkan peran aktif atau kehadiran negara selaku pengatur pasar maupun selaku pelaku pasar sebagai pembeli konsumen atau penjual produsen. Politik Hukum ekonomi kerakyatan, kebijakaannya telah diamanatkan oleh para perumus Pasal 33 UUD 1945 untuk terlibat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada saat ekonomi nasional terkendala Pandemi Covid-19, UMKM memiliki peranan penting dalam menstabilkan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah menyatakan bahwa peran UMKM dalam perekonomian Indonesia termasuk pada bagian dari sistem perekonomian yang mandiri, serta berpotensi membantu dan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat, supaya semakin meningkat, agar tidak menjadi usaha mikro kecil saja tetapi dapat meningkat menjadi usaha mikro menengah.

Related Post

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Politik Rangkul Ulama

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Melihat kontribusi yang diberikan oleh UMKM kepada perekonomian Indonesia khususnya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di daerah-daerah, termasuk di Gorontalo dengan kerajinan membuat kain sulam karawo.

Pemerintah diharapkan juga dapat memberikan pendampingan agar pelaku UMKM ini dapat naik level, tidak hanya modal yang diperlukan namun juga ilmu bagaimana untuk memajukan bisnis dan mengetahui unique value dari produk mereka sehingga bisnis tersebut dapat lebih berkembang tembus sampai skala nasional bahkan sampai pasar luar negeri.

Kaitan dengan di atas, maka tanggal 26 Februari 2023 menjadi puncak penampilan Gorontalo di Indonesia Fashion Week 2023, hari yang bertajuk “Gorontalo’s Day” menampilkan busana Karawo dari desainer Gorontalo dan Ibu Kota di Jakarta Convention Center (JCC), yang dipelopori oleh Pemerintahan Provinsi Gorontalo.

Sebanyak delapan desainer karawo asal Gorontalo yang tampil pada sesi “Gems of Gorontalo”. Desainer seperti Al-Fazza by Ramli Totoiyo, ARIEZ Jamil, Itatz Mode Hartati Bakrie serta TIAR – Isnawati akan pamer busana. Ada juga Mursidah Waty, Andira Karawo, ATELIER FUJI by Fuji Astuti Usman dan d’jhondal.

Dari Fashion Week 2023, diharapkan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo supaya para pengrajin tenun kain Karawo Gorontalo pendapatannya naik kelas, bukan sekedar menjadi penonton dari para pebisnis busana (Pengusaha besar) yang selama ini menjadi pelaku pasar baik Lokal Gorontalo, Nasional maupun Internasional.

Pasal 33 UUD 1945 memuat cita-cita yang dipegang teguh dan diperjuangkan oleh pimpinan bangsa Indonesia untuk memberikan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu mekanisme menuju tujuan yang ingin dicapai itu tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan tujuan utamanya, yaitu kemakmuran rakyat. Artinya, sejak awal semua proses  untuk  mewujudkan  keadilan  sosial  sudah  harus selaras, tidak dibelok-belokan atau ditunda-tunda dengan berbagai alasan, seperti yang kerap terjadi selama ini.

Berbagai  aturan  atau  kehadiran negara baik langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat meluruskan hambatan-hambatan pasar demi mencegah ketidakadilan pasar bagi para pengrajin tenun kain Karawo. Sehingga kehadiran Pemerintah Daerah maupun Pusat supaya menjaga sistem ekonomi sesuai konstitusi, semua ini tergantung pada kejujuran dan semangat penyelenggara negaranya.

Bisa jadi kehadiran negara justru semakin menjauhkan tujuan dari sistem  ekonomi  yang  seharusnya diwujudkan,  misalnya karena  faktor ketidakjujuran atau keberpihakan pada pihak yang Pengusaha besar, sehingga kebijakan negara justru merugikan masyarakat pengrajin kein tenun Karawo atau menguntungkan pelaku pasar yang kuat (Pengusaha besar), hingga melahirkan ketidakadilan/ketimpangan sosial bagi mereka (pengrajin kain tenun Karawo dan Kopiah Karanji).

Amanat Pasal 33 UUD 1945 ini, menganut paham pasar terkendali dengan pemain utamanya Negara, baik secara langsung maupun  melalui  BUMN/BUMD,  Koperasi dan  Swasta, yang alokasi  sumber daya ekonomi digerakkan oleh paham keberpihakan Pemerintah, supaya lebeih efisein dan seefektif mungkin untuk pemerataan. (*)

Penulis adalah Prakisi Hukum/Advokat Senior

Tags: dahlan pidoIFW2023Indonesia Fashion Weekkarawokarawomenduniapersepsi

Related Posts

Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Thursday, 5 March 2026
Muhammad Makmun Rasyid

Politik Rangkul Ulama

Tuesday, 3 March 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Next Post
Dorong Akselerasi Belanja dan Pencapaian Output Melalui Alat Kontrol IKPA

 Integritas Bukan Sekadar Slogan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Ilustrasi Joao Angelo de Sousa Mota dan misi besarnya untuk Koperasi Desa Merah Putih.--

Petir Agrinas

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.