logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

Pasal 33 UUD 1945 dan Fashion Week Karawo 2023

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 28 February 2023
in Persepsi
0
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Dahlan Pido, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH. 

 

Pasal 33 UUD 1945 jelas mengamanatkan peran aktif atau kehadiran negara selaku pengatur pasar maupun selaku pelaku pasar sebagai pembeli konsumen atau penjual produsen. Politik Hukum ekonomi kerakyatan, kebijakaannya telah diamanatkan oleh para perumus Pasal 33 UUD 1945 untuk terlibat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada saat ekonomi nasional terkendala Pandemi Covid-19, UMKM memiliki peranan penting dalam menstabilkan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah menyatakan bahwa peran UMKM dalam perekonomian Indonesia termasuk pada bagian dari sistem perekonomian yang mandiri, serta berpotensi membantu dan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat, supaya semakin meningkat, agar tidak menjadi usaha mikro kecil saja tetapi dapat meningkat menjadi usaha mikro menengah.

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Melihat kontribusi yang diberikan oleh UMKM kepada perekonomian Indonesia khususnya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di daerah-daerah, termasuk di Gorontalo dengan kerajinan membuat kain sulam karawo.

Pemerintah diharapkan juga dapat memberikan pendampingan agar pelaku UMKM ini dapat naik level, tidak hanya modal yang diperlukan namun juga ilmu bagaimana untuk memajukan bisnis dan mengetahui unique value dari produk mereka sehingga bisnis tersebut dapat lebih berkembang tembus sampai skala nasional bahkan sampai pasar luar negeri.

Kaitan dengan di atas, maka tanggal 26 Februari 2023 menjadi puncak penampilan Gorontalo di Indonesia Fashion Week 2023, hari yang bertajuk “Gorontalo’s Day” menampilkan busana Karawo dari desainer Gorontalo dan Ibu Kota di Jakarta Convention Center (JCC), yang dipelopori oleh Pemerintahan Provinsi Gorontalo.

Sebanyak delapan desainer karawo asal Gorontalo yang tampil pada sesi “Gems of Gorontalo”. Desainer seperti Al-Fazza by Ramli Totoiyo, ARIEZ Jamil, Itatz Mode Hartati Bakrie serta TIAR – Isnawati akan pamer busana. Ada juga Mursidah Waty, Andira Karawo, ATELIER FUJI by Fuji Astuti Usman dan d’jhondal.

Dari Fashion Week 2023, diharapkan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo supaya para pengrajin tenun kain Karawo Gorontalo pendapatannya naik kelas, bukan sekedar menjadi penonton dari para pebisnis busana (Pengusaha besar) yang selama ini menjadi pelaku pasar baik Lokal Gorontalo, Nasional maupun Internasional.

Pasal 33 UUD 1945 memuat cita-cita yang dipegang teguh dan diperjuangkan oleh pimpinan bangsa Indonesia untuk memberikan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu mekanisme menuju tujuan yang ingin dicapai itu tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan tujuan utamanya, yaitu kemakmuran rakyat. Artinya, sejak awal semua proses  untuk  mewujudkan  keadilan  sosial  sudah  harus selaras, tidak dibelok-belokan atau ditunda-tunda dengan berbagai alasan, seperti yang kerap terjadi selama ini.

Berbagai  aturan  atau  kehadiran negara baik langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat meluruskan hambatan-hambatan pasar demi mencegah ketidakadilan pasar bagi para pengrajin tenun kain Karawo. Sehingga kehadiran Pemerintah Daerah maupun Pusat supaya menjaga sistem ekonomi sesuai konstitusi, semua ini tergantung pada kejujuran dan semangat penyelenggara negaranya.

Bisa jadi kehadiran negara justru semakin menjauhkan tujuan dari sistem  ekonomi  yang  seharusnya diwujudkan,  misalnya karena  faktor ketidakjujuran atau keberpihakan pada pihak yang Pengusaha besar, sehingga kebijakan negara justru merugikan masyarakat pengrajin kein tenun Karawo atau menguntungkan pelaku pasar yang kuat (Pengusaha besar), hingga melahirkan ketidakadilan/ketimpangan sosial bagi mereka (pengrajin kain tenun Karawo dan Kopiah Karanji).

Amanat Pasal 33 UUD 1945 ini, menganut paham pasar terkendali dengan pemain utamanya Negara, baik secara langsung maupun  melalui  BUMN/BUMD,  Koperasi dan  Swasta, yang alokasi  sumber daya ekonomi digerakkan oleh paham keberpihakan Pemerintah, supaya lebeih efisein dan seefektif mungkin untuk pemerataan. (*)

Penulis adalah Prakisi Hukum/Advokat Senior

Tags: dahlan pidoIFW2023Indonesia Fashion Weekkarawokarawomenduniapersepsi

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Dorong Akselerasi Belanja dan Pencapaian Output Melalui Alat Kontrol IKPA

 Integritas Bukan Sekadar Slogan

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.