logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Pasal 33 UUD 1945 dan Fashion Week Karawo 2023

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 28 February 2023
in Persepsi
0
Tuduhan Harus Dapat Dibuktikan

Dahlan Pido, SH, MH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh:
Dahlan Pido, SH., MH. 

 

Pasal 33 UUD 1945 jelas mengamanatkan peran aktif atau kehadiran negara selaku pengatur pasar maupun selaku pelaku pasar sebagai pembeli konsumen atau penjual produsen. Politik Hukum ekonomi kerakyatan, kebijakaannya telah diamanatkan oleh para perumus Pasal 33 UUD 1945 untuk terlibat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada saat ekonomi nasional terkendala Pandemi Covid-19, UMKM memiliki peranan penting dalam menstabilkan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah menyatakan bahwa peran UMKM dalam perekonomian Indonesia termasuk pada bagian dari sistem perekonomian yang mandiri, serta berpotensi membantu dan  meningkatkan kesejahteraan masyarakat, supaya semakin meningkat, agar tidak menjadi usaha mikro kecil saja tetapi dapat meningkat menjadi usaha mikro menengah.

Related Post

Elite Sibuk Mengganti Panggung Pilkada, Rakyat Gorontalo Masih Menunggu Perubahan

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Mahasiswa Merdeka

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Melihat kontribusi yang diberikan oleh UMKM kepada perekonomian Indonesia khususnya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di daerah-daerah, termasuk di Gorontalo dengan kerajinan membuat kain sulam karawo.

Pemerintah diharapkan juga dapat memberikan pendampingan agar pelaku UMKM ini dapat naik level, tidak hanya modal yang diperlukan namun juga ilmu bagaimana untuk memajukan bisnis dan mengetahui unique value dari produk mereka sehingga bisnis tersebut dapat lebih berkembang tembus sampai skala nasional bahkan sampai pasar luar negeri.

Kaitan dengan di atas, maka tanggal 26 Februari 2023 menjadi puncak penampilan Gorontalo di Indonesia Fashion Week 2023, hari yang bertajuk “Gorontalo’s Day” menampilkan busana Karawo dari desainer Gorontalo dan Ibu Kota di Jakarta Convention Center (JCC), yang dipelopori oleh Pemerintahan Provinsi Gorontalo.

Sebanyak delapan desainer karawo asal Gorontalo yang tampil pada sesi “Gems of Gorontalo”. Desainer seperti Al-Fazza by Ramli Totoiyo, ARIEZ Jamil, Itatz Mode Hartati Bakrie serta TIAR – Isnawati akan pamer busana. Ada juga Mursidah Waty, Andira Karawo, ATELIER FUJI by Fuji Astuti Usman dan d’jhondal.

Dari Fashion Week 2023, diharapkan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo supaya para pengrajin tenun kain Karawo Gorontalo pendapatannya naik kelas, bukan sekedar menjadi penonton dari para pebisnis busana (Pengusaha besar) yang selama ini menjadi pelaku pasar baik Lokal Gorontalo, Nasional maupun Internasional.

Pasal 33 UUD 1945 memuat cita-cita yang dipegang teguh dan diperjuangkan oleh pimpinan bangsa Indonesia untuk memberikan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu mekanisme menuju tujuan yang ingin dicapai itu tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengan tujuan utamanya, yaitu kemakmuran rakyat. Artinya, sejak awal semua proses  untuk  mewujudkan  keadilan  sosial  sudah  harus selaras, tidak dibelok-belokan atau ditunda-tunda dengan berbagai alasan, seperti yang kerap terjadi selama ini.

Berbagai  aturan  atau  kehadiran negara baik langsung maupun tidak langsung, diharapkan dapat meluruskan hambatan-hambatan pasar demi mencegah ketidakadilan pasar bagi para pengrajin tenun kain Karawo. Sehingga kehadiran Pemerintah Daerah maupun Pusat supaya menjaga sistem ekonomi sesuai konstitusi, semua ini tergantung pada kejujuran dan semangat penyelenggara negaranya.

Bisa jadi kehadiran negara justru semakin menjauhkan tujuan dari sistem  ekonomi  yang  seharusnya diwujudkan,  misalnya karena  faktor ketidakjujuran atau keberpihakan pada pihak yang Pengusaha besar, sehingga kebijakan negara justru merugikan masyarakat pengrajin kein tenun Karawo atau menguntungkan pelaku pasar yang kuat (Pengusaha besar), hingga melahirkan ketidakadilan/ketimpangan sosial bagi mereka (pengrajin kain tenun Karawo dan Kopiah Karanji).

Amanat Pasal 33 UUD 1945 ini, menganut paham pasar terkendali dengan pemain utamanya Negara, baik secara langsung maupun  melalui  BUMN/BUMD,  Koperasi dan  Swasta, yang alokasi  sumber daya ekonomi digerakkan oleh paham keberpihakan Pemerintah, supaya lebeih efisein dan seefektif mungkin untuk pemerataan. (*)

Penulis adalah Prakisi Hukum/Advokat Senior

Tags: dahlan pidoIFW2023Indonesia Fashion Weekkarawokarawomenduniapersepsi

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Elite Sibuk Mengganti Panggung Pilkada, Rakyat Gorontalo Masih Menunggu Perubahan

Tuesday, 20 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pilkada Langsung dan Makna Kedaulatan Rakyat

Monday, 19 January 2026
Basri Amin

Mahasiswa Merdeka

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Dorong Akselerasi Belanja dan Pencapaian Output Melalui Alat Kontrol IKPA

 Integritas Bukan Sekadar Slogan

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.