Gorontalopost.id- Rangkap jabatan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, yang menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Madinatul Lhairat Al Fatih, disoroti salah satu tokoh agama, Umar Abdul Azis.
Atas rangkap jabatan tersebut, Otan selaku aleg PKS dapil Paguat-Dengilo itu diduga melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 juncto UU nomor 2 tahun 2018.
Dikarenakan menyalahi aturan yang melarang rangkap jabatan anggota DPR memilik jabatan lain pada lembaga pendidikan swasta, kata Umar dirinya pun telah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah daerah melalui forum resmi Musrenbang Kecamatan Paguat pada Selasa, (21/2/2023) kemarin. Dimana aspirasi tersebut juga didengarkan langsung oleh sejumlah pejabat daerah yang hadir.
“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 Larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” jelasnya.
Ditambahkanya pula, sebagai anggota DPRD, Otan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih dengan rangkap posisi yang dilakukan Otan, dikhawatirkan akan menguntungkan kelompok tertentu dengan memanfaatkan posisi-posisi yang dilakoninya.
Olehnya, para pemangku kebijakan di daerah pun diharap bisa mengambil sikap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Otan Mamu sebagai Anggota DPRD yang dalam aturan tersebut menyebutkan sanksi tegas hingga pada pemberhentian sebagai Anggota DPR.
“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pohuwato, Mahyudin Ahmad, enggan berkomentar lebih atas sorotan salah satu tokoh agama terkait posisi rangkap jabatan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.
“Jangan saya. Kalau mau tanya PAW dan sebagainya mungkin bisa tapi terkait kebijakan-kebijakan begitu kapasitasnya bukan disitu saya,” jelas Mahyudin.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, menyebutkan peraturan perundag-undangan yang disangkakan kepadanya terkait rangkap jabatan adalah salah.
Mengingat setiap Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Olehnya, dasar UU MD3 untuk memprotes rangkap jabatan yang dilakoninya adalah hal yang salah.
“Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 itu kan UU MD3, dia pun kalau diurai itu tidak masuk itu sebagai Ketua Yayasan. Cuman secara umum UU MD3 tidak berlaku di kami DPRD. Bunyi di undang-undang itu kan hanya menyebut DPR bukan DPRD. Jadi pada intinya, UU MD3 itu hanya mengatur DPR RI kita di Provinsi, Kabupaten/Kota tidak berlaku karena kita hanya berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Jadi salah kaprah menilai kalau misalkan itu dipakai untuk menyoroti saya,” jawabnya saat dihubungi, Kamis (23/2/2023). (ryn)












Discussion about this post