logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Pohuwato

Rangkap Jabatan Aleg Pohuwato, Dapat Hibah, Aji Mumpung Kah?

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 23 February 2023
in Pohuwato
0
Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu bersama Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga.

Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu bersama Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Rangkap jabatan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, yang menduduki posisi sebagai Ketua Yayasan Madinatul Lhairat Al Fatih, disoroti salah satu tokoh agama, Umar Abdul Azis.

Atas rangkap jabatan tersebut, Otan selaku aleg PKS dapil Paguat-Dengilo itu diduga melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 juncto UU nomor 2 tahun 2018.

Dikarenakan menyalahi aturan yang melarang rangkap jabatan anggota DPR memilik jabatan lain pada lembaga pendidikan swasta, kata Umar dirinya pun telah menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah daerah melalui forum resmi Musrenbang Kecamatan Paguat pada Selasa, (21/2/2023) kemarin. Dimana aspirasi tersebut juga didengarkan langsung oleh sejumlah pejabat daerah yang hadir.

“Hal ini jelas-jelas melanggar UU No 17 tahun 2014, pada pasal 236 Larangan anggota DPRD dalam merangkap jabatan, pada ayat 2 disebutkan anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta,” jelasnya.

Related Post

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

Rayakan Capaian Hijau Bersama Ribuan Karyawan, BJA Group Dorong Kesejahteraan dengan Mengedepankan Praktik Bebas Deforestasi

Ditambahkanya pula, sebagai anggota DPRD, Otan seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Terlebih dengan rangkap posisi yang dilakukan Otan, dikhawatirkan akan menguntungkan kelompok tertentu dengan memanfaatkan posisi-posisi yang dilakoninya.

Olehnya, para pemangku kebijakan di daerah pun diharap bisa mengambil sikap atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Otan Mamu sebagai Anggota DPRD yang dalam aturan tersebut menyebutkan sanksi tegas hingga pada pemberhentian sebagai Anggota DPR.

“Sanksinya jelas pada pasal 237 ayat 2 menyebutkan, anggota DPR yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPR,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pohuwato, Mahyudin Ahmad, enggan berkomentar lebih atas sorotan salah satu tokoh agama terkait posisi rangkap jabatan salah satu Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato.

“Jangan saya. Kalau mau tanya PAW dan sebagainya mungkin bisa tapi terkait kebijakan-kebijakan begitu kapasitasnya bukan disitu saya,” jelas Mahyudin.

Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Otan Mamu, menyebutkan peraturan perundag-undangan yang disangkakan kepadanya terkait rangkap jabatan adalah salah.

Mengingat setiap Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Olehnya, dasar UU MD3 untuk memprotes rangkap jabatan yang dilakoninya adalah hal yang salah.

“Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 itu kan UU MD3, dia pun kalau diurai itu tidak masuk itu sebagai Ketua Yayasan. Cuman secara umum UU MD3 tidak berlaku di kami DPRD. Bunyi di undang-undang itu kan hanya menyebut DPR bukan DPRD. Jadi pada intinya, UU MD3 itu hanya mengatur DPR RI kita di Provinsi, Kabupaten/Kota tidak berlaku karena kita hanya berpegang pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Jadi salah kaprah menilai kalau misalkan itu dipakai untuk menyoroti saya,” jawabnya saat dihubungi, Kamis (23/2/2023). (ryn)

Tags: DPRDPRD Kabupaten PohuwatoSaipul A Mbuinga.

Related Posts

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

Thursday, 6 August 2026
BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

Friday, 31 July 2026
Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

Echoes of Tomini: BEM UNG Tanam 3.000 Bibit Mangrove di Desa Torosiaje

Monday, 22 December 2025
Direktur BJA Group Zunaidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh karyawan dalam Family Gathering BJA Group yang digelar di Lapangan Proklamasi, Popayato, Gorontalo pada Sabtu (22/11/2025). Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, di mana 84,5% dari total 1.501 tenaga kerja BJA Group merupakan putra-putri Gorontalo. Zunaidi juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi karyawan yang menjadi tulang punggung perusahaan, serta dukungan pemerintah dan masyarakat yang turut mengantarkan BJA Group mencapai penanaman 20 juta pohon gamal.

Rayakan Capaian Hijau Bersama Ribuan Karyawan, BJA Group Dorong Kesejahteraan dengan Mengedepankan Praktik Bebas Deforestasi

Sunday, 23 November 2025
BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

BJA Group Tanam Pohon Gamal ke-20 Juta, Wujudkan Komitmen Industri Wood Pellet Indonesia Bebas Deforestasi dan Berkelanjutan

Saturday, 22 November 2025
PRESTASI - Mohamad Akbar Isa, siswa SMP Negeri 2 Marisa yang menjadi wakil Gorontalo pada ajang Bintang Sobat SMP 2025 di Jakarta. (foto: istimewa)

Bintang Sobat SMP Tingkat Nasional, Hebat! Siswa Pohuwato Wakili Gorontalo

Monday, 17 November 2025
Next Post
Kota Gorontalo Raih Anugerah Adipura 2022, Penyerahan Dijadwalkan Akhir Bulan Ini

Kota Gorontalo Raih Anugerah Adipura 2022, Penyerahan Dijadwalkan Akhir Bulan Ini

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

Sunday, 13 September 2026
300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.