logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Hendra Nurpatria Ditunda

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 February 2023
in Nasional
0
Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Majelis hakim resmi menunda sidang agenda pembacaan putusan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dilansir dari Disway.id, Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan bahwa pihaknya belum siap untuk membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (22/2).

“Sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 Februari 2023,” tutur ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2) akan berlangsung sidang putusan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.

Related Post

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Akan tetapi, hanya Arif Rachman Arifin yang sudah menjalani sidang putusan vonis atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Pernyataan dari Majelis Hakim, pihaknya akan menginformasikan kembali bagaimana sistematika pembacaan sidang putusan vonis untuk Hendra Kurniawan dan agus Nurpatria, apakah akan dipisah atau digabung.

“Urutannya nanti diinformasikan, akan terpisah atau akan menjadi satu seperti ini, sidang dinyatakan ditutup,” kata Hakim Ketua.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Hendra dan Agus dihukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp. 20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebab, jaksa menganggap tindakan mereka melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, jaksa meyakini Agus Nurpatria terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan melakukan perusakan barang bukti berupa CCTV sehingga tidak bisa berkerja sebagai mana mestinya.Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Agus Nurpatria terbukti sudah merusak sistem elektronik berupa CCTV sehingga tidak bisa berfungsi dengan semestinya.

Dengan perbuatannya itu, Agus Nurpatria harus bertanggungjawab atas segala perbuatannya yang telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. (MG-06)

Tags: pengadilan Negeri Jakarta SelatanPutusan Hakim

Related Posts

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Hadiri Seminar UI, Kepala BIN Herindra Dorong Regulasi Antispionase untuk Jaga Kedaulatan

Thursday, 27 August 2026
Next Post
Ayo Nikmati Seafood Tumpah Spesial di Pool Bar ASTON Gorontalo

Ayo Nikmati Seafood Tumpah Spesial di Pool Bar ASTON Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.