Gorontalopost.id – Di tengah meroketnya harga Minyak Goreng (Migor). Nampaknya hal ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraih keuntungan berlipat. Seperti yang terungkap dari hasl penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo yang menemukan adannya dugaan penyelewengan minyak goreng rakyat ( MGR) yang dilakukan oleh salah satu pemilik toko yang beralamat di Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK mengungkapkan, penyelidikan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat atas tingginya harga minyak goreng curah di pasaran. Hal ini disampaikan ke salah satu warung makan sederhana di dekat Polda. Keluhan pemilik warung makan mengaku tingginya harga minyak goreng curah per 20 kg mencapai Rp 330 ribu, atau setara Rp 16.500 per kg. Seharusnya kata Kabid, sebagaimana kebijakan pemerintah adalah Rp 14 ribu per kg. “Informasi ini kemudian saya teruskan ke Dirreskrimsus untuk menindaklanjuti,”ujarnya Wahyu.
Selanjutnya Wahyu katakan,atas dasar informasi tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Taufan Dirgantara, SIK,M.H selaku ketua Satgas Pangan segera menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan, hasilnya di salah satu toko di wilayah Tapa diduga melakukan penyalahgunaan Minyak Goreng Rakyat tersebut.
Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pengemasan ulang MGR merk Minyakita ke dalam Botol lain jenis Aqua kemasan 600 ml dan 1,5 liter dan sebelum dimasukkan botol lain MGR tersebut dimasak ulang pada tempat masak gas selanjutnya dimasukkan kembali ke dalam botol aqua selanjutnya diedarkan ke pasar-pasar dgn harga perliter sekitar Rp.16.500 hingga Rp. 17. Ribu per kg. “Saat ini masih didalami oleh penyidik,nanti hasilnya akan kita sampaikan,”tegas Wahyu. Lebih lanjut mantan Kapolres Bone Bolango ini menambahkan,
katakan bahwa menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran itu sudah menjadi komitmen Polda Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan membantu masyarakat dari pelaku usaha yang nakal.
“Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat,dan kami himbau kepada para pelaku usaha untuk bisa melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,”tutup Wahyu. (roy)










Discussion about this post