logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Persepsi

Pantarlih Dalam Mutarlih

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 16 February 2023
in Persepsi
0
Fadli Alamri

Fadli Alamri

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh :
Fadli Alamri

Ahad 12 februari 2024 ramai di media sosial, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) bagi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), dengan agenda pelantikan, apel siaga, bimbingan teknis dan Coklit. Ada apa sebenarnya ? apa yang dilakukan dalam coklit? dan siapa Pantarlih ? bagi penyelenggara Pemilu atau pegiat Pemilu bukan hal asing pertanyaan ini. Namun, bagi sebagian kalangan perlu mendapatkan informasi dari pertanyaan diatas. Pada dasarnya, pencocokan dan penelitan daftar pemilih merupakan rangkaian pemutkahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang sampai ke tingkat pantarlih, hal terpenting dilakukan adalah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih bagi warga masyarakat yang berhak untuk memilih pada pemilu serentak pada tanggal 14 Februari tahun 2024.

Potret pemutakhiran data pemilih di Indonesia sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum membagi pemutakhiran pemilih berdasarkan Continuous List atau pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara terus menerus, diperbabaharui setiap bulan dan berkelenjutan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau sering disebut dengan PDPB (pemutakhiran data pemilih berkelanjutan) setelah penyelenggaraan Pemilu, sedangkan dalam perhelatan Pemilu/Pemilihan dengan Periodic List  atau dengan kata lain daftar pemilih disusun hanya pada setiap Pemilu /Pemilihan setiap periode Pemilu dimutakhiran data pemilih tersebut. Untuk pemilu serentak tahun 2024 menggabungkan pemutakhiran data antara data PDPB dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diberikan oleh pemerintah, data tersebut disinkronkan oleh KPU menjadi daftar pemilih yang nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih.

Para pantarlih ini merupakan salah satu pahlawan demokrasi, yang mana peran penting tugas yang dijalankan sesusai amanat peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, adalah memastikan betul seluruh warga negara yang berhak menjadi pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, mereka melakukan coklit dari tanggal 12 Februari sampai tanggal 14 Maret 2023, data yang diteliti, mengubah, moncoret dan menambahkan berupa keberadaan pemilih sebagai warga negara yang telah berhak untuk memilih: genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el atau dapat menggunakan Kartu Keluarga, atau berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel/Paspor, bukan anggota prajurit TNI atau anggota Polri.

Related Post

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Politik Rangkul Ulama

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Selain memeriksa persyaratan yang berhak memilih, Pantarlih mencocokkan daftar pemilih:  dengan KTP-el dan/atau KK; mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih (pemilih baru/pemula); memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status rajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri; mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

Tugas lainnya adalah mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda, mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri,  mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamatdi TPS wilayah kerja Pantarlih.

Hal yang menarik dalam pemutakhiran data ini, dimana mendatangi rumah penduduk di wilayahnya yang telah di petakan dalam tempat pemungutan suara (TPS), ada saja suka duka yang dialami pantarlih, ada yang rumah pemilih tidak mau ditempelkan stiker terdaftar sebagai pemilih, dianggap mengotori dinding atau pintu rumah, ada pula yang ditolak karena warga tersebut belum mendapatkan bantuan, adapula rumah dikunjungi pagar rumah yang selalu dikunci pemiliknya, padahal pantarlih mendata yang bersangkutan benar-benar terdaftar dalam daftar pemilih yang intinya menjamin hak  warga negara berpartisipasi pada hajatan nasional.

Dalam Pemilu serentak 2024 pemutakhiran pemilih menekankan pada pencocokan dan peneliitan pada dokumen kependudukan atau secara de jure dan apabila ditemukan secara fakta di lapangan (de facto) maka segera menyesuaikan data kependudukan tersebut atau harus ada dokumen kependudukan misalnya, pantarlih menemukan pemilih telah meninggal dunia, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari yang berwewenang seperti surat keterangan dari kepala desa.

Pada setiap even Pemilu yang menjadi permasalahan yang senantiasa dipersoalkan dalam tahapan Pemilu adalah daftar pemilih, yang sering disengketakan. Padahal dalam proses pemutakhiran data tersebut merupakan tahapan terpanjang dari data tahapan Pemilu yang ada. Oleh karena itu, KPU secara berjenjang beritikad memperbaiki daftar pemilih ini dengan kualitas yang lebih baik. Sejalan dengan perkembangan teknologi, KPU telah membuat E-Coklit sebagai alat bantu pantarlih dalam memutakhirkan daftar pemilih, KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih secara terus menerus pemberharui alat bantu mutarlih dalam Sidalih (simtem informasi data pemilih). Dan kedepan kualitas daftar pemilih makin baik dapat mengakomodir seluruh warga karena salah satu ukuran keberhasilan Pemilu adalah kualitas daftar pemilih yang baik, Semoga. (*)

Penulis Bekerja di KPU Provinsi Gorontalo

 

Tags: KPUKPU Provinsi Gorontalomutarlihpantarlihpemilu 2024

Related Posts

Yusran Lapananda

Memaknai Kebijakan Pemberian Kesempatan & Perpanjangan Waktu dalam Penganggaran & Pembayaran Melampaui Tahun Anggaran

Thursday, 5 March 2026
Muhammad Makmun Rasyid

Politik Rangkul Ulama

Tuesday, 3 March 2026
Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Husin Ali

Ketika Bandara Mengajar: Make Up School dan Cara Torang Bekeng Bae Kota Gorontalo

Monday, 2 March 2026
Basri Amin

Jejak “Islam Gorontalo” di Nusantara

Monday, 2 March 2026
Next Post
Setwan Tercepat Penyelesaian Dokumen Sakip OPD, Bagian Perencanaannya Diganjar Planner Terbaik di Ortala Award

Setwan Tercepat Penyelesaian Dokumen Sakip OPD, Bagian Perencanaannya Diganjar Planner Terbaik di Ortala Award

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Ilustrasi Joao Angelo de Sousa Mota dan misi besarnya untuk Koperasi Desa Merah Putih.--

Petir Agrinas

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.