logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Persepsi

Pantarlih Dalam Mutarlih

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 16 February 2023
in Persepsi
0
Fadli Alamri

Fadli Alamri

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh :
Fadli Alamri

Ahad 12 februari 2024 ramai di media sosial, pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) bagi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), dengan agenda pelantikan, apel siaga, bimbingan teknis dan Coklit. Ada apa sebenarnya ? apa yang dilakukan dalam coklit? dan siapa Pantarlih ? bagi penyelenggara Pemilu atau pegiat Pemilu bukan hal asing pertanyaan ini. Namun, bagi sebagian kalangan perlu mendapatkan informasi dari pertanyaan diatas. Pada dasarnya, pencocokan dan penelitan daftar pemilih merupakan rangkaian pemutkahiran data pemilih yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang sampai ke tingkat pantarlih, hal terpenting dilakukan adalah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih bagi warga masyarakat yang berhak untuk memilih pada pemilu serentak pada tanggal 14 Februari tahun 2024.

Potret pemutakhiran data pemilih di Indonesia sesuai amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum membagi pemutakhiran pemilih berdasarkan Continuous List atau pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan secara terus menerus, diperbabaharui setiap bulan dan berkelenjutan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau sering disebut dengan PDPB (pemutakhiran data pemilih berkelanjutan) setelah penyelenggaraan Pemilu, sedangkan dalam perhelatan Pemilu/Pemilihan dengan Periodic List  atau dengan kata lain daftar pemilih disusun hanya pada setiap Pemilu /Pemilihan setiap periode Pemilu dimutakhiran data pemilih tersebut. Untuk pemilu serentak tahun 2024 menggabungkan pemutakhiran data antara data PDPB dan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang diberikan oleh pemerintah, data tersebut disinkronkan oleh KPU menjadi daftar pemilih yang nantinya akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh pantarlih.

Para pantarlih ini merupakan salah satu pahlawan demokrasi, yang mana peran penting tugas yang dijalankan sesusai amanat peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih, adalah memastikan betul seluruh warga negara yang berhak menjadi pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, mereka melakukan coklit dari tanggal 12 Februari sampai tanggal 14 Maret 2023, data yang diteliti, mengubah, moncoret dan menambahkan berupa keberadaan pemilih sebagai warga negara yang telah berhak untuk memilih: genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el atau dapat menggunakan Kartu Keluarga, atau berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel/Paspor, bukan anggota prajurit TNI atau anggota Polri.

Related Post

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Bupati-Bupati Kita

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Selain memeriksa persyaratan yang berhak memilih, Pantarlih mencocokkan daftar pemilih:  dengan KTP-el dan/atau KK; mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih (pemilih baru/pemula); memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status rajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri; mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;

Tugas lainnya adalah mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya, menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda, mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau Polri,  mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamatdi TPS wilayah kerja Pantarlih.

Hal yang menarik dalam pemutakhiran data ini, dimana mendatangi rumah penduduk di wilayahnya yang telah di petakan dalam tempat pemungutan suara (TPS), ada saja suka duka yang dialami pantarlih, ada yang rumah pemilih tidak mau ditempelkan stiker terdaftar sebagai pemilih, dianggap mengotori dinding atau pintu rumah, ada pula yang ditolak karena warga tersebut belum mendapatkan bantuan, adapula rumah dikunjungi pagar rumah yang selalu dikunci pemiliknya, padahal pantarlih mendata yang bersangkutan benar-benar terdaftar dalam daftar pemilih yang intinya menjamin hak  warga negara berpartisipasi pada hajatan nasional.

Dalam Pemilu serentak 2024 pemutakhiran pemilih menekankan pada pencocokan dan peneliitan pada dokumen kependudukan atau secara de jure dan apabila ditemukan secara fakta di lapangan (de facto) maka segera menyesuaikan data kependudukan tersebut atau harus ada dokumen kependudukan misalnya, pantarlih menemukan pemilih telah meninggal dunia, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau surat keterangan dari yang berwewenang seperti surat keterangan dari kepala desa.

Pada setiap even Pemilu yang menjadi permasalahan yang senantiasa dipersoalkan dalam tahapan Pemilu adalah daftar pemilih, yang sering disengketakan. Padahal dalam proses pemutakhiran data tersebut merupakan tahapan terpanjang dari data tahapan Pemilu yang ada. Oleh karena itu, KPU secara berjenjang beritikad memperbaiki daftar pemilih ini dengan kualitas yang lebih baik. Sejalan dengan perkembangan teknologi, KPU telah membuat E-Coklit sebagai alat bantu pantarlih dalam memutakhirkan daftar pemilih, KPU dalam memutakhirkan daftar pemilih secara terus menerus pemberharui alat bantu mutarlih dalam Sidalih (simtem informasi data pemilih). Dan kedepan kualitas daftar pemilih makin baik dapat mengakomodir seluruh warga karena salah satu ukuran keberhasilan Pemilu adalah kualitas daftar pemilih yang baik, Semoga. (*)

Penulis Bekerja di KPU Provinsi Gorontalo

 

Tags: KPUKPU Provinsi Gorontalomutarlihpantarlihpemilu 2024

Related Posts

Ahmad Zaenuri

Dari Street Justice menuju Digital Justice

Wednesday, 14 January 2026
Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo   

Menelusuri Jejak Akomodasi Budaya dalam Simbolisme Masyarakat Gorontalo  

Wednesday, 14 January 2026
Ridwan Monoarfa

Pemilihan Kepala Daerah dan Arah Demokrasi Kita

Monday, 12 January 2026
Basri Amin

Bupati-Bupati Kita

Monday, 12 January 2026
PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

PETI di Boliyohuto Cs Semakin Marak, APH Apa Kabar?

Friday, 9 January 2026
Yusran Lapananda

Tahun Baru, KUHAP Baru & KUHP Baru

Tuesday, 6 January 2026
Next Post
Setwan Tercepat Penyelesaian Dokumen Sakip OPD, Bagian Perencanaannya Diganjar Planner Terbaik di Ortala Award

Setwan Tercepat Penyelesaian Dokumen Sakip OPD, Bagian Perencanaannya Diganjar Planner Terbaik di Ortala Award

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.