logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Divonis 1,5 Tahun, Eliezer Bakal Tak Dipecat

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 16 February 2023
in Headline
0
Divonis 1,5 Tahun, Eliezer Bakal Tak Dipecat

Richard Eliezer alias Bharada E menangis saat mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, kemarin (15/2). (Tangkapan layar YouTube Pengadilan Negeri

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Gorontalopost.id – Proses sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat, tuntas, seiring dengan sidang pembacaan putusan terhadap terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2). Bharada E yangf merupakan eksekutor dalam perkara itu, divonis hakim dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Vonis Eliezer juga sangat ringan dibandingkan dengan empat terdakwa lainya, yakni Ferdi Sambo yang divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup. Istri Sambo, Putri Candrawati juga harus meringkung selama 20 tahun di penjara, hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara. Terdakwa lainya Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Riki Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara, vonis keduanya juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun penjara.

Majelis hakim mengabulkan permohonan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Vonis itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung, kemarin (15/2).

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.
Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

“Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

Status JC memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya, termasuk juga remisi. Syaratnya, terutama, sang terpidana bukanlah pelaku utama kejahatan terorganisasi.

Richard divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Richard terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan terdakwa lainya, Eliezer justeru telah dimaafkan keluarga korban.

Bakal Tak Dipecat

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang dikutip dari tayangan Youtube mengatakan, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Dengan vonis hakim hanya 1,5 tahun maka karier Bharada E di Polri masih bisa selamat.

Tapi bagaimana sesungguhnya nasib Bharada E di Institusi Polri? Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, institusi Polri menghormati putusan hakim itu.

“Ya semua pihak harus menghormati putusan hakim PN,” kata Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari detikNews. Sampai saat ini, Eliezer masih tercatat sebagai anggota Polri.Polisi lain yang terlibat dalam kasus ini, terutama Ferdy Sambo dan polisi yang didakwa merintangi pengusutan kasus ini sudah dipecat dari anggota Polri. Apakah Eliezer juga akan dipecat?
“Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu,” sambung Dedi. (net)

Tags: Bharada EBrigadir J

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Tok, Ongkos Haji Rp 49,8 Juta, DPR Koreksi Biaya Hotel dan Konsumsi

Tok, Ongkos Haji Rp 49,8 Juta, DPR Koreksi Biaya Hotel dan Konsumsi

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.