Gorontalopost.id – Legalitas terhadap sesuatu yang dikelolah tentu sangatlah penting, karena itu sangat erat hubungannya dengan pendapatan, dan ketika pendapatan tersebut tidak ada dasarnya itu dapat dikatakan pungli. Dan ini yang dikhawatirkan oleh Ketua Komisi 3, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Aryati Polapa terhadap destinasi pariwisata yang telah beroperasi namun belum diatur melalui sebuah kerjasama dengan pemerintah daerah, sehingga dirinya mengingatkan akan hal tersebut.
“Destinasi wisata di daerah itu yang pengelolaannya belum disepakati lewat kerja sama, jangan dulu beroperasi. Terkecuali masuk aset daerah yang dikelola langsung dinas terkait” tegas Aryati.
Jika sudah ada kerjasama, tentu pengelolaannya akan diatur, apa yang menjadi persyaratan teknis terhadap dinamika di destinasi wisata tertentu, salah satunya ada pungutan-pungutan tidak sesuai persyaratan, maka itu dikatakan pungli. “Kalau memang destinasi wisata ingin dikelola, maka pihak swasta ataupun BUMDes dan BUMDesma harus melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah” kata Aryati.
Untuk kerjasama yang akan dilakukan kata Aryati, tahapannya pihak-pihak yang bekerja sama, temui dulu pimpinan daerah, kemudian pimpinan daerah mengeluarkan rekomendasi, bentuk tim turun lapangan, setelah itu bentuk tim susun perjanjian kerja sama. “Nanti sudah ditandatangani baru bolehlah beroperasi. Kan begitu, MoU dulu baru PKS,” ujarnya.
Aryati berharap apa yang disampaikannya tersebut tidak disalah artikan dan ini juga demi kebaikan bersama baik itu untuk masyarakat, desa maupun daerah. “Dan ini juga agar destinasi wisata di Gorut dapat lebih tertata dan terkelolah dengan maksimal, termanfaatkan dan juga teroganisir, dan untuk promosikan juga lebih maksimal” tandasnya. (abk)












Discussion about this post