Oleh: Fadli Alamri
[Bekerja di KPU Provinsi Gorontalo]
Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar di dunia yang masih eksis dan berkembang mengikuti laju perubahan dunia dengan berbagai kemajuan dari semua dimensi kehidupan. Selain itu, Indonesia mempunyai keunikan tersendiri dibanding negara lain.
Sebut saja, Indonesia memiliki suku, bahasa, budaya, agama yang berbeda bahkan dipisahkan dengan letak kepulauan antar pulau dari Sabang sampai Marauke dari Pulau Rote sampai Miangas.
Namun, memiliki satu semangat dan konsensus bersama yaitu ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi dasar dan falsafah seluruh warga negara dalam menjalankan cita-cita proklamasi Indonesia tercinta.
Sebagai negara yang besar Indonesia mampu menjalankan negara yang demokratis dengan pergantian penyelenggara negara melalui Pemilihan Umum.
Pilihan utama Pemilu yang dipilih karena merupakan salah satu arah dan jalan sesuai konstitusi, aman dan tertib tertentu akan memberikan kebebasan dan hak yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara.
Model pemilu Indonesia memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan negara demokrasi lainnya.
Sebagai negara dengan struktur pemerintahan yang berjenjang, pemilu Indonesia pun diadakan pada pada hampir semua level dalam struktur kekuasaan baik pada tingkat eksekutif maupun legislatif.
Mulai dari pemilu tingkat presiden sebagai kepala negara hingga kepada kepala desa yang memerintah pada tingkat terbawah dalam stuktur eksekutif. Begitu pula dengan lembaga legislatif yang dipilih pada tingkat daerah dan pusat.
Indonesia menduduki posisi sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia selain Amerika Serikat dan India, mengalami masa ‘demokratisasi gelombang ketiga’ bersama Malaysia, Filipina dan Thailand, Indonesia memasuki fase perubahan yang signifikan dalam politik dan pemerintahannya.
Indonesia juga menjadi negara tanpa kudeta militer atau pemberontakan berdarah. Bahkan hingga pemilu terakhir pasca reformasi, Indonesia tidak pernah jatuh kembali pada sistem otoritarian.
Hal ini menjadi indikasi bahwa Indonesia memiliki kecenderungan untuk berkembang dengan sistem tersebut.
Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.
Prinsip-prinsip dalam Pemilu yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.
Dari prinsip-prinsip Pemilu tersebut dapat kita pahami bahwa Pemilu merupakan kegiatan politik yang sangat penting dalam proses penyelenggaraan kekuasaan dalam sebuah negara yang menganut prinsip-prinsip demokrasi.
Secara umum bahwa setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah aturan yang ada senantiasa berubah dipengaruhi oleh Undang-Undang tentang kepemiluan, sehingga hal tersebut dapat mengakomodir hal-hal yang berhubungan dengan dinamisnya perkembangan demokrasi secara nasional maupun lokal dan perbaikan sistem kepemiluan.
Dipihak lain, tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilihan Umum memberi warna tersendiri terhadap penguatan kelembagaan demokrasi baik dari dimensi infrastruktur politik maupun suprastruktur politik.
Kedewasaan berpolitik membawa searah dengan kemajuan demokratisasi sebagai ciri masyarakat yang beradab, yang menghormati nilai-nilai kebebasan penghargaan terhadap perbedaan memberikan pendapat, kebebasan memberikan informasi dan menjamin hak hak konstitusi warga negara.
Komisi Pemilihan Umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 22E ayat 5 yang menyebutkan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Berdasarkan Undang-Undang tersebut diatas, maka KPU mempunyai fungsi menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung oleh rakyat.
Belajar dari Pemilu dan Pemilihan yang telah berjalan dengan damai tanpa ada pertumpahan darah, maka pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 yang dipandang kompleks dan ruwet serta melibatkan ribuan SDM, disamping itu menggunakan anggaran yang cukup banyak.
Searah dengan dengan beban yang banyak tersebut dapat memberi hikmah, bahwa Pemilu diharapkan mendapatkan pemimpin yang dapat memberikan kesejahteraan dan kemajuan negara, memperbaiki demokrasi terutama dalam kebebasan hak sipil memberikan suara, memberikan kualitas pelayanan dan fasilitas public memadai.
Selain itu, kepada partai politik dapat memberikan dan arahan kearah yang lebih baik terhadap anggota partainya yang duduk di legislative, dalam pengawasan, penganggaran, alangkah baik benar-benar mensejahterakan rakyat yang telah memberikan mandat, bukan sekedar hadir dan duduk memberikan persetujuan.
Harus diingat bahwa proses Pemilu yang pelaksanaannya memamkan waktu hampir dua fahun lebih, diharapkan memberi ruang kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memilih putra dan putri bangsa Indonesia yang terbaik untuk menjalankan roda pemerintahan sebagai siklus lima tahunan, semoga.










Discussion about this post