Gorontalopost.id – Seleksi calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Gorontalo sudah mulai bergulir. Pelaksanaanya berbeda dengan proses seleksi calon komisioner KPU lima tahun lalu. Tahun ini, tim seleksi (timsel) siap menerima sebanyak-banyaknya pendaftar calon komisioner, namun yang nantinya akan diloloskan dalam tahap administrasi hanya 50 orang, atau 10 kali dari jumlah anggota KPU Provinsi Gorontalo, yakni lima komisioner. “Kalau misalnya yang mendaftar sampai 100 orang, maka kita buatkan perankingan. Ada metodenya, sehingga 1-50 itu yang lolos tahap seleksi administrasi,”ujar Roy Hasiru, anggota Timsel KPU Provinsi, pada sosialisais yang berlangsung di hotel Grand Q, Sabtu (11/2).
Perankingan dimaksud, kata dia, akan memperhatikan, rekam jejak para calon pendaftar, yakni tekait pengalaman kepemiluan, status pendidikan, dan karya tulis berupa jurnal maupun buku. “Itu ada bobotnya masing-masing. Yang pernah menjadi PPS atau PPK atau yang pernah anggota KPU,”ujarnya. Begitu pun dengan status pendidikan, yang S1 akan berbeda dengan S2 atau S3.
Pendaftaran anggota KPU sudah dimulai sejak tanggal 10 Februari, hingga 21 Februari. Pendaftaran tahun ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Aplikasi SIAKBA dapat diakses secara daring, dimana setiap pendaftar wajib memiliki akun SIAKBA terlebih untuk mengunggah dokumen pendaftaran.
Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo, Richard Daniel Hardy Pangkey, mengajak masyarakat Gorontalo untuk menggunakan kesempatan ini mendaftar sebagai anggota KPU Provinsi. Ia juga dukungan seluruh pihak untuk kesuksesan dan kelancaran proses seleksi. “Tugas kami adalah melayani setiap pendaftar calon anggota KPU Provinsi Gorontalo,”katanya. Sementara itu, baru sehari dibuka pendaftaran, data SIAKBA per Sabtu (11/2) pukul 16.30 wita, sudah ada 32 orang yang mendaftar. Anggota Timsel, Femmy Udoki, megatakan, bersamaan dengan tahapan pendaftaran, timsel juga akan mulai melakukan penelitian administrasi terhadap berkas pendaftaran yang diunggah dan dimasukkan oleh pendaftar.
Ada pun syarat-syaratnya yakni 1) Warga negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7) Berdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPIJ Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersdia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (tro)












Discussion about this post