logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

KPU PROVINSI, Timsel Jaring 50 Calon Komisioner

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 13 February 2023
in Headline
0
KPU PROVINSI, Timsel Jaring 50 Calon Komisioner

Timsel KPU Provinsi Gorontalo. (foto : dok/gorontalpost)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

KPK Sita Ratusan Juta, Bupati Bolmut Diciduk Bersama 13 Orang

Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

Gorontalopost.id  – Seleksi calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Gorontalo sudah mulai bergulir. Pelaksanaanya berbeda dengan proses seleksi calon komisioner KPU lima tahun lalu. Tahun ini, tim seleksi (timsel) siap menerima sebanyak-banyaknya pendaftar calon komisioner, namun yang nantinya akan diloloskan dalam tahap administrasi hanya 50 orang, atau 10 kali dari jumlah anggota KPU Provinsi Gorontalo, yakni lima komisioner. “Kalau misalnya yang mendaftar sampai 100 orang, maka kita buatkan perankingan. Ada metodenya, sehingga 1-50 itu yang lolos tahap seleksi administrasi,”ujar Roy Hasiru, anggota Timsel KPU Provinsi, pada sosialisais yang berlangsung di hotel Grand Q, Sabtu (11/2).

Perankingan dimaksud, kata dia, akan memperhatikan, rekam jejak para calon pendaftar, yakni tekait pengalaman kepemiluan, status pendidikan, dan karya tulis berupa jurnal maupun buku. “Itu ada bobotnya masing-masing. Yang pernah menjadi PPS atau PPK atau yang pernah anggota KPU,”ujarnya. Begitu pun dengan status pendidikan, yang S1 akan berbeda dengan S2 atau S3.
Pendaftaran anggota KPU sudah dimulai sejak tanggal 10 Februari, hingga 21 Februari. Pendaftaran tahun ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Aplikasi SIAKBA dapat diakses secara daring, dimana setiap pendaftar wajib memiliki akun SIAKBA terlebih untuk mengunggah dokumen pendaftaran.
Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Gorontalo, Richard Daniel Hardy Pangkey, mengajak masyarakat Gorontalo untuk menggunakan kesempatan ini mendaftar sebagai anggota KPU Provinsi. Ia juga dukungan seluruh pihak untuk kesuksesan dan kelancaran proses seleksi. “Tugas kami adalah melayani setiap pendaftar calon anggota KPU Provinsi Gorontalo,”katanya. Sementara itu, baru sehari dibuka pendaftaran, data SIAKBA per Sabtu (11/2) pukul 16.30 wita, sudah ada 32 orang yang mendaftar. Anggota Timsel, Femmy Udoki, megatakan, bersamaan dengan tahapan pendaftaran, timsel juga akan mulai melakukan penelitian administrasi terhadap berkas pendaftaran yang diunggah dan dimasukkan oleh pendaftar.
Ada pun syarat-syaratnya yakni 1) Warga negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7) Berdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 10) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 11) Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPIJ Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) Bersdia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (tro)

Tags: KPU Provinsi

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Rapat Virtual Bersama Menteri PKP RI

Tuesday, 22 September 2026
Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

Kadin Gorontalo, Andi Ilham Bungkam Fauzan

Tuesday, 22 September 2026
KPK Sita Ratusan Juta, Bupati Bolmut Diciduk Bersama 13 Orang

KPK Sita Ratusan Juta, Bupati Bolmut Diciduk Bersama 13 Orang

Monday, 21 September 2026
Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

Monday, 21 September 2026
Kinerja Kesehatan Moncer, Pemkot Diguyur Bonus Rp 1 Miliar

Kinerja Kesehatan Moncer, Pemkot Diguyur Bonus Rp 1 Miliar

Monday, 21 September 2026
Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Saturday, 19 September 2026
Next Post
Gorontalo 1942:  “Merdeka” Empat Bulan

86 Tahun Zain Badjeber: Tokoh (Istimewa) Sulawesi, Berkarya untuk Republik  

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

Wednesday, 23 September 2026
Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

Wednesday, 23 September 2026
Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

Wednesday, 23 September 2026
Kadin Gorontalo, Andi Ilham Janji Rangkul Semua Kubu

Kadin Gorontalo, Andi Ilham Janji Rangkul Semua Kubu

Wednesday, 23 September 2026

Pos Populer

  • Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    Program Guru Inspiratif 2026, Kesempatan! Honda Ajak Guru di Gorontalo Terlibat

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Diikuti Dua Calon Ketua, Musprov Kadin Bakal Sengit

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Oknum Mantri Bank di Pohuwato Tipu Puluhan Nasabah, Uang Rp 1 M Digondol! Digunakan Trading Crypto

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Polwan Diharap Laksanakan Tugas Secara Profesional

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Akan Dikawal

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.