Menkopolhukam Doakan Bharada E Dihukum Ringan, Jaksa Ngaku Dilema Berikan Tuntutan 12 Tahun

Gorontalopost.id – Jaksa penuntut umum (JPU) akui dihantui dilema di tengah tuntutan Richard Elizer alias Bharada E.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam persidangan, jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 30 Januari 2023.

Jaksa mengatakan, dilema tersebut muncul karena Bharada E merupakan pelaku. Namun disi sisi lain, jaksa akui jika Bharada E turut membongkar kejahatan dalam perkara tersebut.

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Selain itu, jaksa menilai Bharada E selama persidangan juga memberikan keterangan yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Meski begitu, jaksa mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran dari Bharada E yang menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.
“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.

Doa Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD berdoa agar Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman yang ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Akan tetapi, menurut Mahfud MD, semua keputusan akhir mengenai hukuman Bharada E hanya ada ditangan majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD untuk merespons nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan oleh terdakwa Bharada E dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim,” tulis Mahfud MD di akun media sosialnya pada Jumat, 27 Januari 2023.
Mahfud MD menegaskan bahwasannya semua pihak sudah seharusnya bersikap sportif dalam menjalani proses hukum.
Hal itu karena yang terpenting adalah untuk dapat memahami kalau hakim menjadi tombak tertinggi dalam memutuskan hukuman.
“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan sejak 8 Juli kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang itu pembunuhan,” paparnya.
Kemudian Mahfud MD juga menilai segala proses hukum membantu menjelaskan secara terang bahwa Ferdy Sambo yang menjadi sosok jelas perancang skenario pembunuhan berencana.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” tutur Mahfud MD.
Bagi Mahfud, Richard merupakan sosok pria jantan yang berani mengungkap semuanya dengan tulus agar kasus pembunuhan Yosua menjadi lebih terang benderang.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis.” tandasnya. (disway)

Comment