logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Disway

Menkopolhukam Doakan Bharada E Dihukum Ringan, Jaksa Ngaku Dilema Berikan Tuntutan 12 Tahun

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 31 January 2023
in Disway, Headline
0
Menkopolhukam Doakan Bharada E Dihukum Ringan, Jaksa Ngaku Dilema Berikan Tuntutan 12 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Gorontalopost.id – Jaksa penuntut umum (JPU) akui dihantui dilema di tengah tuntutan Richard Elizer alias Bharada E.

Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam persidangan, jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 30 Januari 2023.

Jaksa mengatakan, dilema tersebut muncul karena Bharada E merupakan pelaku. Namun disi sisi lain, jaksa akui jika Bharada E turut membongkar kejahatan dalam perkara tersebut.

“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2023.

Selain itu, jaksa menilai Bharada E selama persidangan juga memberikan keterangan yang membongkar skenario dari Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Meski begitu, jaksa mengatakan tidak bisa mengesampingkan peran dari Bharada E yang menjadi eksekutor dalam perkara tersebut.
“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.

Doa Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD berdoa agar Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman yang ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Akan tetapi, menurut Mahfud MD, semua keputusan akhir mengenai hukuman Bharada E hanya ada ditangan majelis hakim.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD untuk merespons nota pembelaan (pledoi) yang telah dibacakan oleh terdakwa Bharada E dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim,” tulis Mahfud MD di akun media sosialnya pada Jumat, 27 Januari 2023.
Mahfud MD menegaskan bahwasannya semua pihak sudah seharusnya bersikap sportif dalam menjalani proses hukum.
Hal itu karena yang terpenting adalah untuk dapat memahami kalau hakim menjadi tombak tertinggi dalam memutuskan hukuman.
“Aku msh ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan sejak 8 Juli kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang itu pembunuhan,” paparnya.
Kemudian Mahfud MD juga menilai segala proses hukum membantu menjelaskan secara terang bahwa Ferdy Sambo yang menjadi sosok jelas perancang skenario pembunuhan berencana.
“Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario,” tutur Mahfud MD.
Bagi Mahfud, Richard merupakan sosok pria jantan yang berani mengungkap semuanya dengan tulus agar kasus pembunuhan Yosua menjadi lebih terang benderang.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis.” tandasnya. (disway)

Tags: Bharada EBrigadir JJPU

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pengendalian Inflasi, Tito Puji Hamka

Pengendalian Inflasi, Tito Puji Hamka

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.