logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Headline

Dua Hari Teler Narkoba Oknum Kades di Pohuwato Ditangkap

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Wednesday, 25 January 2023
in Headline
0
Dua Hari Teler Narkoba Oknum Kades di Pohuwato Ditangkap

BARANG BUKTI : Waka Polres Pohuwato, Kompol Adek Dermawan,S.H,S.I.K (Tenga) didampingi Kasat Narkoba, Iptu Renly H. Turangan,S.H (Kanan) dan AKP H. Dayoh (Kiri), saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan narkoba di wilayah Polres Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

MARISA-GP – Tak terpuji! kepala desa (Kades) yang harusnya menjadi panutan warga, justeru diduga berbuat pidana. Salah satu oknum Kades di Kecamatan Patilanggio, Pohuwato, inisial BY ditangkap polisi, lantaran kasus narkoba. BY tak berkutik, saat tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Pohuwato, menggerebeknya bersama seorang warga inisial AI di Desa Sipatana, Kecamatan Duhiadaa Pohuwato, Senin (23/1). Di rumah milik AI itu, sang ayahanda (sebutan Kades) sedang asyik pesta sabu-sabu, bersama pemilik rumah. Itu bukan hari pertama BY teler narkoba, tapi sehari sebelum itu, BY juga fly karena mengkonsumsi barang haram itu.

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, berupa satu sachet plastic klip kecil berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap bong, satu buah kaca pirex, dua buah jarum, dua buah korek api gas dan satu buah handphone milik BY. Dari barang bukti yang disita itu, BY sepertinya cekatan menggunakan barang laknak itu. Hal itu terbukti, sebab sehari sebelumnya (22/1), BY dari desanya di Kecamatan Patilanggio, jauh-jauh ke wilayah Moutung, Sulteng, hanya untuk belanja narkoba jenis sabu-sabu.

Saat itu BY juga sempat mengkonsumsi sabu-sabu di wilayah Moutong. “Setelah kami interogasi, BY mengaku bahwa dirinya benar menuju ke wilayah Moutong pada 22 Januari, dan membeli narkotika jenis sabu serta mengkonsumsinya di wilayah tersebut. Setelah itu, pada 23 Januari, BY dan AI menggunakan narkoba di rumah milik AI yang terletak di Desa Sipatana,”ujar Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Renly Henry Turangan,S.H. Setelah ditangkap, BY dan AI digiring ke Mapolres Pohuwato, dan terancam hukuman pidana. Pelaku dijerat pasal 112 dan pasal 127 tentang penyalahgunaan Narkotika. “Kedua pelaku diduga melanggar pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun,” tutupnya menjelaskan.

Sementara itu, dua hari sebelumnya, Satnarkoba Polres Pohuwato, juga berhasil meringkus tiga pelaku narkotika. Awalnya Polisi mendapati informasi ada pengiriman Narkoba dari Moutong ke Marisa, Pohuwato. Tim kemudian bergerak ke salah satu rumah warga di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa.

Related Post

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Pada saat berada di rumah tersebut, tiga orang masing-masing HL (50), warga Kecamatan Moutong, Sulteng, SS (40), warga Kecamatan Taopa, Sulteng dan MS (33), warga Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato, ditangkap, karena ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastic kip kecil yang diduga bekas narkotika jenis sabu, satu buah sedotan warna putih yang berisi serbuk diduga sisa narkotika jenis sabu, uang Rp 400 ribu dan tiga buah handphone milik tiga warga tersebut. “Untuk hasil urine, semuanya positif narkotika jenis sabu.

Rencananya, besok (hari ini,red) saya akan menuju ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk pengujian laboratorium, terkait dengan barang bukti yang telah didapatkan. Perkembangan selanjutnya, nanti akan kami informasikan kembali,”tandas Iptu Renly. (kif/ryn)

Tags: AyahandaBNNduhiadaakadeskades narkobakades pohuwatomarisaoknum kadespatilanggiopolres pohuwatosatnarkoba polres pohuwatoStop Narkoba

Related Posts

Pelaksanaan Diskusi Terumpun terkait Transformasi Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Menuju Global Logistics Hub yang digelar di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Senin (19/1/2025). (Foto – Fadly-Diskominfotik).

Wakil Gubernur Idah Syahidah Ikuti Diskusi Terpumpun Terkait Transpormasi Sulampua

Tuesday, 20 January 2026
Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan ASN oleh Gubernur Gusnar Ismail, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (16/1/2025). (Foto : Dok-Pemprov/Valen)

Pemprov Gorontalo Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Gubernur Gusnar Ismail Canangkan Gerakan ASN Pemprov Mengaji

Monday, 19 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea tengah melihat denah tanah Terminal 42 yang akan dijadikan kantor wali kota, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pemkot Gorontalo)

Kantor Wali Kota Baru, Adhan Targetkan Rampung Sebelum 2029

Monday, 19 January 2026
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026
Ilustrasi--

ASN Pemprov, Duh, Gaji Blum Maso

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Hibah Salah

Hibah Salah

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.