GORONTALO-GP – Kurang lebih 86 sak minuman keras (Miras) jenis cap tikus dengan isi kurang lebih 1.200 liter atau sekitar 1,2 ton, berhasil diamankan oleh Tim Bivi Itam Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (23/1/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.
Awalnya, Tim Bivi Itam (Opsnal,red) Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada salah satu rumah warga yang diduga menampung Miras jenis cap tikus. Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi,S.H,S.I.K bersama KBO Narkoba, Ipda Soemarto Abas serta Kanit Opsnal, Aipda Toto Budiyanto, langsung memimpin penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu rumah yang ada di Jalan Panca Wardana, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, menjadi lokasi penampung Miras jenis cap tikus.
Kasat Narkoba beserta Tim Bivi Itam kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut, yang disaksikan oleh dua orang saksi masyarakat serta didampingi oleh anggota Bhabinkamtibmas. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 86 sak plastic ukuran besar, Miras jenis Cap Tikus. Puluhan sak plastic itu pun kemudian digiring ke Polresta Gorontalo Kota, untuk diamankan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi,S.H,S.I.K mengatakan, saat ini barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Untuk pemiliknya, masih sementara dalam pencarian, karena telah melarikan diri. “Barang bukti berupa kurang lebih 1.200 liter sudah kami amankan dan rumah tersebut telah kami police line. Selanjutnya, kami masih akan mencari pelaku atau orang yang bertanggungjawab terhadap Miras tersebut. Kami pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kinerja kami, dalam mengungkap peredaran Miras di wilayah Kota Gorontalo. Kami pun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, agar bisa bersama-sama menjauhi yang namanya narkoba, obat-obatan terlarang dan Miras, karena hal tersebut dapat merusak diri pribadi maupun orang lain,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo ini. (kif)











Discussion about this post