logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Hamka Tak Rumahkan Honorer, 2023 Tetap Bisa Bekerja, OPD Dilarang Menambah

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 3 January 2023
in Headline
0
Tiba di Gorontalo, Menpora Disambut Pj Gubernur Hamka

Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer (kiri) saat menerima kunjungan Menpora Zainudin Amali. (foto :dok)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

GORONTALO -GP – Tenaga honorer di lingkungan Pemprov Gorontalo bisa bernafas lega. Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, tidak merumahkan mereka setelah masa kontrak selesai per 31 Desember 2022. Justeru, Hamka memastikan para tenega honorer bisa kembali bekerja sebagai bagian pegawai daerah tahun ini. Untuk tetap bisa bekerja di tahun 2023, Pemprov Gorontalo bahkan mempercepat SK penunjukan kembali sebagai tenaga penujang kegiatan (TPK) atau honorer, paling lambat 2 Januari sudah masuk ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Terkait hal itu, Pj Gubernur Hamka Hendra Noer, melalui Pj Sekda Provinsi Gorontalo, Syukri Botutihe, mengeluarkan surat edaran tentang penunjukan tenaga honorer/TPK tahun 2023 tertanggal 28 Desember 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinoyo, Sabtu (31/12), dikutip dari situs resmi Pemprov Gorontalo, menyebutkan, tenaga honorer yang telah ditetapkan hingga tahun 2022, tetap bisa bekerja pada tahun 2023. Ketentuan itu katadia, dengan beberapa catatan. Misalnya, masing masing OPD diperkenankan menunjuk honorer/TPK pada jabatan yang tugas fungsinya tidak dilaksanakan oleh ASN dan atau mengisi kekosongan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Selanjutnya, penunjukan TPK 2023 mengacu pada jumlah TPK tahun 2022. “Berikutnya, OPD dilarang menambah jumlah TPK tahun 2023. SK-nya harus mengacu pada jumlah TPK tahun ini,”ujar Zukri.

Dijelaskannya, Pemprov Gorontalo telah melakukan pendataan jumlah TPK hingga tahun 2021 berdasarkan Surat dari Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Dari total 4.375 TPK hingga tahun 2022 ada 3.557 TPK yang telah terdata. “Pendataan itu untuk TPK yang sudah mengabdi hingga Desember 2021. Artinya, selisih yang tidak terdata itu berarti yang diangkat tahun 2022 atau tidak mendata diri, atau alasan lain. Jika ada TPK yang sudah terdata ingin diganti maka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah,” bebernya.

Selain menekankan larangan menambah jumlah honorer tahun 2023, OPD diminta untuk melakukan seleksi ulang jika harus mengganti honorer yang telah terdata. Hal ini penting untuk menjaga akurasi data honore yang telah dihitung berdasarkan kebutuhan. “SK TPK tahun 2023 diserahkan kepada masing masing kepala OPD. Diharapkan SK sudah ada paling lambat tanggal 2 Januari 2023 agar Januari sudah bisa dibayarkan upahnya,”tandas Zukri Suratinojo.

Seperti diketahui, pertengahan tahun 2022 para tenaga honorer sempat gelisah, lantaran terkait dengan penghapusan tenaga honorer, kebijakan itu sesuai surat edaran Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022. Penghapusan pegawai non-ASN itu merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Belakangan edaran itu dibijaksanai dengan kembali melakukan pendataan honorer, dan tidak dibolehkan melakukan perekrutan tambahan. (tro)

Tags: gorontalo post hari inigubernur hamkaHamka Hendra Noerhonorerpemprov gorontaloPJ Gubernur

Related Posts

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Next Post
Program Beli UMKM, Cara Kejati Gorontalo Pulihkan Ekonomi

Program Beli UMKM, Cara Kejati Gorontalo Pulihkan Ekonomi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Pemberdayaan Masyarakat Desa Ombulo: Integrated Smart Aquaponic Berbasis Green Technology Dukung Program MBG

Tuesday, 8 September 2026
Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Dampak Kemarau, Kepolisian Rutin Salurkan Air Bersih

Wednesday, 9 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Mens Rea dalam Doktrin & Norma

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polres Boalemo Salurkan Air Bersih di Tinelo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kebakaran Semakin Tidak Terkendali, Dua Hari 11 Titik Lahan, Hutan hingga Rumah Warga Hangus

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.