logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 December 2022
in Metropolis
0
Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sidang oknum ASN Pemprov atas nama ZP alias Nena yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Limboto. (F: Syahrin Ayahu/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Gorontalo yang bertugas di Dinas Sosial, ZP alias Nena dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Limboto, terkait dengan kasus penipuan.

Pantauan Gorontalo Post, dalam sidang ke 12 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Gorontalo, Kamis (15/12/2022), terdakwa Zaenab S. Panigoro alias Nena memasuki ruangan sidang dengan menggunakan pakaian warna hitam yang tertutup, serta baju tahanan.

Agenda sidang pada saat itu yakni mendengarkan putusan atau vonis dari Majelis Hakim.
Imelda Indah,S.H yang memimpin langsung pelaksanaan sidang, memutuskan hukuman terhadap terdakwa Zaenab, dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang sebelumnya. Tak hanya itu saja, terdakwa pula dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 ribu.

Related Post

Warung Penjual Miras Dirazia

Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Humas Pengadilan Negeri Limboto, Muammar Maulis Kadafi,S.H,M.H mengatakan, sidang tersebut dibuka dan terbuka untuk umum, di mana semua masyarakat bisa melihat, mendengar atau menyaksikan jalannya persidangan. Hanya saja, ketersediaan kursi memang sedikit, jadi tidak semuanya bisa masuk ke dalam ruang sidang.

“Sidang tersebut terbuka untuk umum dan dalam agenda kali ini, pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim, di mana terdakwa dijatuhi hukuman 1,6 tahun,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, terdakwa Zaenab diduga telah melakukan penipuan dengan cara meminjam uang kurang lebih Rp 100 juta kepada korban atas nama Brandes. Pada saat itu terdakwa meminjam uang dengan jaminan surat atau sertifikat tanah. Namun ternyata, sertifikat tanah tersebut bukan miliknya.

Bahkan setelah kurang lebih satu tahun berlalu, tidak ada niat baik dari terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 100 juta tersebut. (TR-77)

Tags: Kasus PenipuanOknum ASN

Related Posts

Warung Penjual Miras Dirazia

Warung Penjual Miras Dirazia

Thursday, 30 July 2026
Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Pembobol Konter Dibekuk Saat Tidur

Thursday, 30 July 2026
Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Pabrik Tahu Kembali Disidak, Buntut Makan Korban Bocah Alami Sesak Nafas

Thursday, 30 July 2026
Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Efisiensi Waktu dan Biaya, Tiga Lembaga Sepakat Persidangan Elektronik

Thursday, 30 July 2026
Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Tersangka Kasus Penggelapan dalam Jabatan Dilimpahkan

Wednesday, 29 July 2026
Polres Pohuwato mengamankan satu unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).

Pelaku Mafia Solar Segera Diadili

Wednesday, 29 July 2026
Next Post
Yayasan Aqidah Syariah di Paguat Ditutup, Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tak Diizinkan Lagi Beraktivitas

Yayasan Aqidah Syariah di Paguat Ditutup, Diduga Sebarkan Aliran Sesat, Tak Diizinkan Lagi Beraktivitas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Thursday, 30 July 2026
Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Thursday, 30 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.