logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Hakim Bebaskan Empat WNA China Beda Pendapat, Jaksa Kasasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 December 2022
in Nasional
0
Hakim Bebaskan Empat WNA China Beda Pendapat, Jaksa Kasasi

Sidang pembacaan putusan perkara batu hitam atas terdakwa empat WNA) asal China, Senin (19/12/2022). Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Majelis hakim yang menyidangkan sidang putusan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China ternyata tidak satu pemikiran. Pasalnya, salah satu Hakim menyatakan Dissenting Opinion atau Perbedaan Pendapat dalam putusan perkara pidana Batu Hitam Bone Bolango, yang melibatkan empat terdakwa.

Dalam amar putusanya, pada sidang yang digelar Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra menyatakan keempat terdakwa yakni Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 3 tahun 2020, No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Rendra mempertimbangkan aspek filosofis yang menilai, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investo. Dalam aspek sosiologis, majelis hakim ujar Rendra , pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai y.ng lebih tinggi dari investor lain, sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.

Disampaikan Rendra, bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) dalam rangka mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional adalah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan meskipun wilayah atau kegiatan tambang rakyat sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, maka diprioritaskan sebagai WPR.

Terkait dengan putusan tersebut, Hakim anggota 1 yaitu Hamka, SH.,MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Maka sudah sepatutnya perbuatan terdakwa dapat dihukum pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dengan denda Rp1 Miliar,” kata Hamka, SH., MH. Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan bahwa Terdakwa bukan merupakan pengurus dari PT Gorontalo Mineral dan PT. Gorontalo Mineral sendiri belum melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut sehingga dengan demikian batu hitam yang merupakan mineral yang diangkut oleh Terdakwa tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.

Menimbang, bahwa oleh karena Batu Hitam yang diangkut oleh Terdakwa bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.

Menimbang bahwa terdakwa dalam fakta persidangan telah terbukti melakukan pebiayaan dan pembelian hasil tambang berupa batu hitam atau batu galena.

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 Undang–Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi.

“Maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,” ujarnya.

Ditemui usai persidangan, JPU Santo Musa mengatakan, bahwa selaku JPU akan melakukan upaya hukum kasasi, sesuai undang-undang setelah melaporkan putusan ini kepada pimpinan.

“Kami hargai putusan majelis hakim, namun kami akan mengambil upaya hukum kasasi,” tegas Santo Musa, usai mengikuti pembacaan putusan PN Gorontalo terhadap perkara pidana Batu Hitam.

Sebelumnya, lanjut Santo, pihaknya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.1 Miliar, namun pada malam hari ini, telah dibacakan putusan oleh majelis hakim dengan putusan vonis bebas.

“Telah sama-sama kita saksikan bahwa dari putusan tersebut terdapat satu hakim anggota yang menyindangkan perkara ini, berbeda pendapat atau Dissenting Opinion dengan hakim lainnya,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo ini. (roy)

Tags: batu hitamwna china

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.