logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Hakim Bebaskan Empat WNA China Beda Pendapat, Jaksa Kasasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 December 2022
in Nasional
0
Hakim Bebaskan Empat WNA China Beda Pendapat, Jaksa Kasasi

Sidang pembacaan putusan perkara batu hitam atas terdakwa empat WNA) asal China, Senin (19/12/2022). Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Majelis hakim yang menyidangkan sidang putusan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China ternyata tidak satu pemikiran. Pasalnya, salah satu Hakim menyatakan Dissenting Opinion atau Perbedaan Pendapat dalam putusan perkara pidana Batu Hitam Bone Bolango, yang melibatkan empat terdakwa.

Dalam amar putusanya, pada sidang yang digelar Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra menyatakan keempat terdakwa yakni Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 3 tahun 2020, No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Rendra mempertimbangkan aspek filosofis yang menilai, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investo. Dalam aspek sosiologis, majelis hakim ujar Rendra , pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai y.ng lebih tinggi dari investor lain, sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.

Disampaikan Rendra, bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) dalam rangka mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional adalah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan meskipun wilayah atau kegiatan tambang rakyat sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, maka diprioritaskan sebagai WPR.

Terkait dengan putusan tersebut, Hakim anggota 1 yaitu Hamka, SH.,MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Maka sudah sepatutnya perbuatan terdakwa dapat dihukum pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dengan denda Rp1 Miliar,” kata Hamka, SH., MH. Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan bahwa Terdakwa bukan merupakan pengurus dari PT Gorontalo Mineral dan PT. Gorontalo Mineral sendiri belum melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut sehingga dengan demikian batu hitam yang merupakan mineral yang diangkut oleh Terdakwa tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.

Menimbang, bahwa oleh karena Batu Hitam yang diangkut oleh Terdakwa bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.

Menimbang bahwa terdakwa dalam fakta persidangan telah terbukti melakukan pebiayaan dan pembelian hasil tambang berupa batu hitam atau batu galena.

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 Undang–Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi.

“Maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,” ujarnya.

Ditemui usai persidangan, JPU Santo Musa mengatakan, bahwa selaku JPU akan melakukan upaya hukum kasasi, sesuai undang-undang setelah melaporkan putusan ini kepada pimpinan.

“Kami hargai putusan majelis hakim, namun kami akan mengambil upaya hukum kasasi,” tegas Santo Musa, usai mengikuti pembacaan putusan PN Gorontalo terhadap perkara pidana Batu Hitam.

Sebelumnya, lanjut Santo, pihaknya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.1 Miliar, namun pada malam hari ini, telah dibacakan putusan oleh majelis hakim dengan putusan vonis bebas.

“Telah sama-sama kita saksikan bahwa dari putusan tersebut terdapat satu hakim anggota yang menyindangkan perkara ini, berbeda pendapat atau Dissenting Opinion dengan hakim lainnya,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo ini. (roy)

Tags: batu hitamwna china

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Thursday, 30 July 2026
Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

Thursday, 30 July 2026
Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Warga Bulota Dilatih Olah Sampah Organik dengan Komposter Aerob, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Thursday, 30 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Arraya Naladhipa Ismail, Model Cilik asal Gorontalo Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Arraya Naladhipa Ismail, Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Jurnalis Gorontalo Post Juara Pena Petrofin Award 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Independensi Habibie

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.