logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Hakim Bebaskan Empat WNA China Beda Pendapat, Jaksa Kasasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 20 December 2022
in Nasional
0
Hakim Bebaskan Empat WNA China Beda Pendapat, Jaksa Kasasi

Sidang pembacaan putusan perkara batu hitam atas terdakwa empat WNA) asal China, Senin (19/12/2022). Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Majelis hakim yang menyidangkan sidang putusan terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal China ternyata tidak satu pemikiran. Pasalnya, salah satu Hakim menyatakan Dissenting Opinion atau Perbedaan Pendapat dalam putusan perkara pidana Batu Hitam Bone Bolango, yang melibatkan empat terdakwa.

Dalam amar putusanya, pada sidang yang digelar Senin (19/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, Ketua Majelis Hakim Rendra Yozar Dharma Putra menyatakan keempat terdakwa yakni Huang Dingsheng dan Chen Jinping dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, serta Gan Hansong dan Gan Caifeng dengan perkara pidana nomor 178/Pid.Sus/2022/PN Gto. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 3 tahun 2020, No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Rendra mempertimbangkan aspek filosofis yang menilai, perkara keadilan bukan hanya bagi masyarakat setempat yang dilindungi oleh undang-undang namun juga bagi terdakwa sebagai investo. Dalam aspek sosiologis, majelis hakim ujar Rendra , pembelian harga batu hitam oleh terdakwa dengan nilai y.ng lebih tinggi dari investor lain, sehingga nilai ekonomis oleh para terdakwa menciptakan lapangan kerja yang lebih baik kepada masyarakat atau kelompok penambang.

Disampaikan Rendra, bahwa dalam UU no 9 tahun 2009 pasal 3 huruf (e) dan huruf (f) dalam rangka mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional adalah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Related Post

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Bahwa selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan meskipun wilayah atau kegiatan tambang rakyat sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR, maka diprioritaskan sebagai WPR.

Terkait dengan putusan tersebut, Hakim anggota 1 yaitu Hamka, SH.,MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“Maka sudah sepatutnya perbuatan terdakwa dapat dihukum pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dengan denda Rp1 Miliar,” kata Hamka, SH., MH. Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dipersidangan bahwa Terdakwa bukan merupakan pengurus dari PT Gorontalo Mineral dan PT. Gorontalo Mineral sendiri belum melakukan kegiatan penambangan di wilayah tersebut sehingga dengan demikian batu hitam yang merupakan mineral yang diangkut oleh Terdakwa tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.

Menimbang, bahwa oleh karena Batu Hitam yang diangkut oleh Terdakwa bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105.

Menimbang bahwa terdakwa dalam fakta persidangan telah terbukti melakukan pebiayaan dan pembelian hasil tambang berupa batu hitam atau batu galena.

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 161 Undang–Undang Republik Indonesia No 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi.

“Maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan,” ujarnya.

Ditemui usai persidangan, JPU Santo Musa mengatakan, bahwa selaku JPU akan melakukan upaya hukum kasasi, sesuai undang-undang setelah melaporkan putusan ini kepada pimpinan.

“Kami hargai putusan majelis hakim, namun kami akan mengambil upaya hukum kasasi,” tegas Santo Musa, usai mengikuti pembacaan putusan PN Gorontalo terhadap perkara pidana Batu Hitam.

Sebelumnya, lanjut Santo, pihaknya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp.1 Miliar, namun pada malam hari ini, telah dibacakan putusan oleh majelis hakim dengan putusan vonis bebas.

“Telah sama-sama kita saksikan bahwa dari putusan tersebut terdapat satu hakim anggota yang menyindangkan perkara ini, berbeda pendapat atau Dissenting Opinion dengan hakim lainnya,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo ini. (roy)

Tags: batu hitamwna china

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Oknum ASN Pemprov Divonis 1,6 Tahun Penjara

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.