Gorontalopost.id – Sebanyak 550 Kg sianida dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Rabu, (7/12/22).
Ratusan kilogram sianida itu merupakan barang bukti hasil bisnis ilegal yang diungkap Polda Gorontalo pada 2019 silam.
Informasi yang diterima Gorontalo Post dari seksi intelejen Kejari Kota Gorontalo menyebutkan, pemusnahan sianida itu bertempat di Kantor Pusat PT. Mitra Hijau Asia Makasar di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo M. Rudy, S.H., M.H. yang didampingi Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara menyaksikan pemusnahan barang bukti sianida sebanyak 550 kg.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara perdagangan tanpa ijin sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pemusnahan sianida ini dilakukan dengan menggunakan alat incinerator yang digunakan untuk memusnahkan limbah padat.
Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Sebelumnya pada 2019 silam Direktorat Reskrimsus Polda Gorontalo menyita 550 kilogram sianida tanpa izin di Kelurahan, Limba U 1, Kota Gorontalo, Gorontalo. Sianida itu dibawa oleh seorang pria berinisial JP (65).
JP diamankan karena diduga sebagai pelaku penjualan bahan berbahaya beracun (B3) jenis ‘sodium cyanide’ tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan sianida tanpa izin di lingkungan mereka.
Dari hasil penyelidikan polisi, sianida yang disita ini biasanya digunakan oleh para penambang emas. (roy)











Discussion about this post