Gorontalopost.id – Satu-persatu buron Kejaksaan di Gorontalo dibekuk. Kali ini Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap terpidana yang telah lama menjadi Buron kasus narkoba bernama Christy Makalew pada Rabu, (30/11/22).
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post dari humas Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebutkan, penangkapan yang di pimpin Koordinator pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Hendy Arifin, S.H., M.H itu dilakukan sekitar Pukul 16:30 WIT di Cloud9 Club Jayapura Jl. Klp. 2 No. 20, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Hendy dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua.
dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura. Sebelumnya Christy Makalew adalah terpidana kasus Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Gorontalo dengan putusan nomor 264/Pid.sus/2017/PN.Gto tanggal 12 April 2018. Dalam Amar putusan majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu 1 (satu) tahun, memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitas medis dan sosial di rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara selama satu tahun yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo sudah berupaya melakukan pemanggilan terhadap terpidana, namun terpidana tidak diketahui lagi keberadaanya sampai ditetapkanya sebagai Buron. Terpidana Christy Makalew akan diberangkatkan ke Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di RS Bhayangkara Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. (roy)












Discussion about this post