logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Jaksa Kasasi, Adhan Temukan Kejanggalan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 1 December 2022
in Nasional
0
Jaksa Kasasi, Adhan Temukan Kejanggalan

Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea Kemarin (30/11) menunjukkan kejanggalan dalam memori kasasi JPU. (Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Terbitnya putusan banding Pengadilan Tinggi Gorontalo atas kasus perseteruan mantan Gubernur Rusli Habibie dengan Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea, rupanya belum memasuki babak akhir. Masih ada babak lanjutan. Karena jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Menariknya, Adhan Dambea bersama tim kuasa hukumnya menemukan dugaan kejanggalan dalam memori kasasi JPU. Hingga membuat Adhan Dambea melaporkan kejanggalan itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Lantas seperti kejanggalan itu? Kepada wartawan kemarin (30/11), Adhan menguraikan, awalnya dia tidak ingin mempersoalkan kasasi yang diajukan oleh JPU atas putusan banding pengadilan tinggi yang memvonisnya hukuman percobaan tiga bulan. Karena dia menganggap upaya JPU adalah hal normatif dalam proses hukum.

“Itu hal yang biasa. Jaksa mau ajukan kasasi sah-sah saja,” ujarnya. Namun menurut Adhan, setelah dia bersama tim kuasa hukumnya membaca memori kasasi JPU, pihaknya menemukan kejanggalan yang bisa berakibat fatal. Karena dalam memori itu, JPU mencantumkan putusan banding pengadilan tinggi yang bisa berakibat fatal bagi dirinya.

JPU kata Adhan melampirkan putusan banding atas kasus yang tidak pernah dia lakukan. Putusan itu adalah kasus narkoba dengan terdakwa atas nama orang lain. Nomor putusannya adalah 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO tanggal 28 Desember 2021.

Related Post

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

“Membaca memori itu, saya langsung mengecek ke direktori Putusan Mahkamah Agung. Apakah nomor putusan itu adalah memang perkara atas nama saya,” tambah Adhan.

Setelah dicek, sambung Adhan, ternyata banding nomor 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO adalah perkara pidana narkoba atas nama Hendra. Yang bersangkutan berasal dari Provinsi Riau yang terjerat kasus pidana narkoba di Gorontalo pada 2021.

Adhan mengatakan, tanpa menunggu lama, dia langsung melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung. Karena dia merasa tindakan JPU ini diduga kuat ada unsur kesengajaan untuk memberatkan dirinya dalam kasus perseteruan dengan mantan Gubernur Rusli Habibie.

“Jadi saya seolah-olah diposisikan adalah orang yang sudah sering melakukan tindak pidana. Sehingga harapannya putusan kasasi akan memberatkan saya. Karena dalam putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II justru sangat ringan dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

“Saya juga melaporkan ini ke Komisi kejaksaan dan Jamwas untuk menunjukkan beginilah tindakan JPU. Saya saja anggota DPRD diperlakukan seperti ini apalagi rakyat biasa,” ujarnya.

Kejanggalan ini juga telah dipaparkan dalam kontra memori kasasi yang disampaikan kuasa hukum Adhan Dambea. Rupanya, sebelum berkas kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung, kata Adhan, kubu JPU telah mengoreksi kembali memori kasasi. Dan dalam koreksi itu disebutkan bahwa putusan banding nomor 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO dalam memori kasasi adalah kesalahan pengetikan.

“Perbaikan ini makin mempertegas kesalahan JPU. Bagi saya ini bukan kelalaian. Tapi diduga kuat kesangajaan. Karena ini soal nasib orang. Kok semudah itu sampai salah ketik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Adhan mengatakan, dari peristiwa ini ia menyimpulkan bahwa upaya untuk mengkriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus perseteruan dengan Rusli Habibie diduga sangat kuat. “Tapi saya yakin kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kebatilan,” pungkasnya. (rmb)

Related Posts

KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Konferensi pers Pemprov Gorontali di Rumah Jabatan Gubernur terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran, Rabu (2/4) malam. (Foto : Mila/diskominfotik)

Kunker Pejabat Diminta ‘Nebeng’ Kenderaan

Monday, 6 April 2026
Next Post
Hamim Permudah Warga Bayar PBB-P2, Bisa Melalui Ragam Chanel Pembayaran

Kasus Bansos Bergulir, Hamim Diperiksa

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.