logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Jaksa Kasasi, Adhan Temukan Kejanggalan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 1 December 2022
in Nasional
0
Jaksa Kasasi, Adhan Temukan Kejanggalan

Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea Kemarin (30/11) menunjukkan kejanggalan dalam memori kasasi JPU. (Istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Terbitnya putusan banding Pengadilan Tinggi Gorontalo atas kasus perseteruan mantan Gubernur Rusli Habibie dengan Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea, rupanya belum memasuki babak akhir. Masih ada babak lanjutan. Karena jaksa penuntut umum (JPU) masih mengajukan kasasi atas kasus tersebut. Menariknya, Adhan Dambea bersama tim kuasa hukumnya menemukan dugaan kejanggalan dalam memori kasasi JPU. Hingga membuat Adhan Dambea melaporkan kejanggalan itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan.

Lantas seperti kejanggalan itu? Kepada wartawan kemarin (30/11), Adhan menguraikan, awalnya dia tidak ingin mempersoalkan kasasi yang diajukan oleh JPU atas putusan banding pengadilan tinggi yang memvonisnya hukuman percobaan tiga bulan. Karena dia menganggap upaya JPU adalah hal normatif dalam proses hukum.

“Itu hal yang biasa. Jaksa mau ajukan kasasi sah-sah saja,” ujarnya. Namun menurut Adhan, setelah dia bersama tim kuasa hukumnya membaca memori kasasi JPU, pihaknya menemukan kejanggalan yang bisa berakibat fatal. Karena dalam memori itu, JPU mencantumkan putusan banding pengadilan tinggi yang bisa berakibat fatal bagi dirinya.

JPU kata Adhan melampirkan putusan banding atas kasus yang tidak pernah dia lakukan. Putusan itu adalah kasus narkoba dengan terdakwa atas nama orang lain. Nomor putusannya adalah 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO tanggal 28 Desember 2021.

Related Post

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

“Membaca memori itu, saya langsung mengecek ke direktori Putusan Mahkamah Agung. Apakah nomor putusan itu adalah memang perkara atas nama saya,” tambah Adhan.

Setelah dicek, sambung Adhan, ternyata banding nomor 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO adalah perkara pidana narkoba atas nama Hendra. Yang bersangkutan berasal dari Provinsi Riau yang terjerat kasus pidana narkoba di Gorontalo pada 2021.

Adhan mengatakan, tanpa menunggu lama, dia langsung melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Jamwas Kejagung. Karena dia merasa tindakan JPU ini diduga kuat ada unsur kesengajaan untuk memberatkan dirinya dalam kasus perseteruan dengan mantan Gubernur Rusli Habibie.

“Jadi saya seolah-olah diposisikan adalah orang yang sudah sering melakukan tindak pidana. Sehingga harapannya putusan kasasi akan memberatkan saya. Karena dalam putusan pengadilan tingkat I dan tingkat II justru sangat ringan dari tuntutan JPU,” ungkapnya.

“Saya juga melaporkan ini ke Komisi kejaksaan dan Jamwas untuk menunjukkan beginilah tindakan JPU. Saya saja anggota DPRD diperlakukan seperti ini apalagi rakyat biasa,” ujarnya.

Kejanggalan ini juga telah dipaparkan dalam kontra memori kasasi yang disampaikan kuasa hukum Adhan Dambea. Rupanya, sebelum berkas kasasi dikirimkan ke Mahkamah Agung, kata Adhan, kubu JPU telah mengoreksi kembali memori kasasi. Dan dalam koreksi itu disebutkan bahwa putusan banding nomor 96/Pid.Sus/2021/PT.GTO dalam memori kasasi adalah kesalahan pengetikan.

“Perbaikan ini makin mempertegas kesalahan JPU. Bagi saya ini bukan kelalaian. Tapi diduga kuat kesangajaan. Karena ini soal nasib orang. Kok semudah itu sampai salah ketik,” ujarnya.

Oleh karena itu, Adhan mengatakan, dari peristiwa ini ia menyimpulkan bahwa upaya untuk mengkriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus perseteruan dengan Rusli Habibie diduga sangat kuat. “Tapi saya yakin kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kebatilan,” pungkasnya. (rmb)

Related Posts

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Fesbud Jaton ke XX se Indonesia Timur, Bulan Juli Berlangsung di Sidomukti Kabgor

Friday, 5 June 2026
Next Post
Hamim Permudah Warga Bayar PBB-P2, Bisa Melalui Ragam Chanel Pembayaran

Kasus Bansos Bergulir, Hamim Diperiksa

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.