logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Bone Bolango

Kasus Bansos Bergulir, Hamim Diperiksa

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 1 December 2022
in Bone Bolango
0
Hamim Permudah Warga Bayar PBB-P2, Bisa Melalui Ragam Chanel Pembayaran

Hamim Pou

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Batu Karang Oluhuta ‘Surga Tersembunyi’ Tawarkan Pesona Alam Memukau

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Gorontalopost.id – Kasus bantuan sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012 kembali diseriusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kasus ini sendiri mendapat antensi langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah kasus dugaan korupsi yang disupervisi KPK di Gorontalo, salah satunya adalah kasus Bansos Bone Bolango. Rabu (30/11), Bupati Bone Bolango Hamim Pou diperiksa tim Adhyaksa.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Hamim Pou dilakukan sejak pagi hingga menjelang zuhur, tepatnya serkira pukul 08.30 wita, hingga 11.30 wita. Hamim diperiksa, kapasitasnya sebagai saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, kepada wartawan mengatakan, Hamim Pou memberikan keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan pemberian dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bone Bolango yang saat itu kapasitas saksi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Bone Bolango pada tahun 2011 s/d 2012.

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pak HP di gedung kotak selama tiga jam, dalam hal sebagai saksi yang pada saat itu selaku pelaksana tugas Bupati Bone Bolango,”ujar Dadang.

Materi pemeriksanaanya yakni berkaitan dengan mekanisme pemberian bantuan dana Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kabupaten Bone Boalango. Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa penyidik tindak pida khusus, Hamim diperbolehkan pulang. Kendati begitu, penyidik bakal melakukan panggilan kembali, jika ada keterangan tambahan yang diperlukan.

Sebelumnya Kuasa hukum Hamim Pou, DR. Duke Arie W, SH.,MH.,CLA angkat bicara soal sprindik baru kasus dana Bansos Bonbol, dan adanya pernyataan soal putusan Mahkahah Agung (MA) mengenai SP3 kasus yang melibatkan Hamim Pou, tidak sah dan batal demi hukum. DR. Duke menegaskan, MA tidak pernah membuat putusan mengenai SP3 Kasus Bansos dengan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, yang benar adalah putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 4 Juni 2018, melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto. “Jadi tidak benar MA membuat putusan mengenai SP3,”tegas Duke.

Selain itu, kuasa hukum Hamim Pou itu juga menguraikan sejumlah hal penting yang perlu diketahui khalayak umum, agar isu yang beredar tidak ditelan secara mentah. Dr. Duke menjelaskan, putusan praperadilan melalui perkara nomor 3/Pid.Pra Peradilan/2018/PN.Gto dinilainya terdapat kejanggalan. “Sehingga klien kami (Hamim Pou) melaporkan ke Komisi Yudisial RI. Atas laporan klien kami tersebut akhirnya pada tanggal 6 Januari 2020 berdasarkan Putusan Komisi Yudisial RI Nomor 0231/L/KY/IX/2018 dalam salah satu amar putusannya menyatakan, terlapor EN, terbukti melanggar Angka 8 dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 12 dan 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor

02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas Dr. Duke. Atas dasar putusan dari Komisi Yudisial itu, jelas menunjukkan bahwa putusan praperdilan merupakan putusan yang non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (roy)

Tags: Hamim Pou

Related Posts

Batu Karang Oluhuta ‘Surga Tersembunyi’ Tawarkan Pesona Alam Memukau

Batu Karang Oluhuta ‘Surga Tersembunyi’ Tawarkan Pesona Alam Memukau

Friday, 10 April 2026
Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Menjelang Tahun Baru Kawasan Center Point Bonbol Dibanjiri Pengunjung

Sunday, 4 January 2026
Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Libur Nataru Omset Kantin Depan Kampus 4 UNG Menyusut

Tuesday, 30 December 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Semangat Gotong Royong Warnai Aktivitas di Kampus 4 UNG

Sunday, 28 December 2025
Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Jemaat GPIG Kanaan Suwawa Gelar Ibadah Malam Natal, Tekankan Persiapan Hati Sambut Kelahiran Kristus

Saturday, 27 December 2025
Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Air Terjun Huila: Surga Tersembunyi yang Butuh Penataan, Sampah jadi Perusak Pemandangan

Saturday, 27 December 2025
Next Post
Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Rizky Billar Bilang Begini

Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Rizky Billar Bilang Begini

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.