logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kadis Kesehatan Gorut Masuk Sel, Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 November 2022
in Headline
0
Kadis Kesehatan Gorut Masuk Sel, Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Kwandang

RUGIKAN NEGARA : Oknum Kadis Kesehatan Gorut, RYK mengenakan rompi orange dan tangan diborgol saat ditahan Kejari Gorut, Senin (28/11/22). (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Anak buah Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu, dijebloskan ke penjara, Senin (28/11) malam. RYK, oknum Kadis Kesehatan Gorut itu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik tindak pindana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, lantaran diduga terlibat tindak pindana kurupsi proyek pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, tahun anggaran 2020.

RYK terlihat pasrah, ia nampak tertuntuk saat petugas kejaksaan menyebutkan ia harus meringkuk di penjara. Sebelum menuju mobil tahanan, pria berkacamata yang masih mengenakan seragam ASN ini, dikenakan rompi orange khas tipikor. Tanganya juga diborgol.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan, RYK masih menjalani pemeriksaan marathon di ruang penyidik Pidus Kejari.

Pemeriksaan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Kadis Kesehatan aktif yang diduga turut bertanggungjawab atas pelaksanaan proyek yang dibanderol dengan anggaran miliaran rupiah tersebut. Setelah beberapa jam diperiksa, penyidik akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) terhadap RYK, setelah sebelumnya pria berkacamata itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat, kepada wartawan mengatakan, pihaknya melalui tim penyidik menahan RYK di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari kedepan terhitung mulai Senin (28/11/2022) hingga (17/12/2022).

Related Post

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

“Jadi berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahwa tersangka RYK oleh tim penyidik ditahan karena dianggap turut atau ikut bertanggungjawab selaku Pengguna Anggaran dalam Pembangunan/Relokasi Gedung Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020,”ujar Eddie.

Kata dia, saat ini gedung Puskesmas Kwandang yang dibangun itu tidak dapat dimanfaatkan, lantaran proyeknya tidak selesai sesuai ketentuan waktu dan kontrak pekerjaan. Lebih lanjut Eddie mengatakan, penetapan tersangka terhadap RYK merupakan pengembangan kasus yang sama terhadap tersangka SK dan tersangka AJ, yang pada saat ini masing-masing telah ditahan. Penahanan terhadap SK ditempatkan di Rumah Tahanan Polsek Kota Selatan. Sedangkan AJ di Rumah Tahanan Polres Gorontalo Utara.

Diutarakan Eddie, dengan tidak dapat dimanfaatkannya Puskesmas Kwandang itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah lebih dari Rp1 Miliar. Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.

“Tersangka RYK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun,”tegas Eddie.

Selain itu tambah Eddie, RYK juga akan dikenakan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bahkan ditambahkan Eddie, RYK juga ternyata diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(abk/roy)

Tags: ASN Koruptorbupati gorutGorontalo Utarakadis kesehatankadiskes gorutKejari Gorutkorupsikwandangpuskesmas kwandangThariq Modanggutipikor

Related Posts

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

300 Siswa Ikuti Mokarawo Kolosal di HARFEST 2026

Saturday, 12 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026
‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Next Post
Brasil Lolos ke Babak 16 Besar Seusai Menekuk Swiss dalam Pertandingan Dramatis

Brasil Lolos ke Babak 16 Besar Seusai Menekuk Swiss dalam Pertandingan Dramatis

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

Saturday, 12 September 2026
Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Kader Posyandu Tabumela Dilatih Ukur Pertumbuhan Balita

Saturday, 12 September 2026
Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Bertahan dengan Bitule, Saat Kemarau Mengikis Cadangan Pangan

Saturday, 12 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Dentuman Misterius Gegerkan Gorontalo, Dibarengi Kilatan Cahaya, Warga Rasakan Getaran

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.