logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

PKS Kabareskrim-Pers, Karya Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 12 November 2022
in Metropolis
0
PKS Kabareskrim-Pers, Karya Jurnalistik Tak Bisa Dikriminalisasi

Kapolda Gorontalo Irien Pol Helmy Santika saat ngobrol bareng wartawan di Mapolda Gorontalo, Jumat (11/11/22). Foto: Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

MBG Polres Pohuwato Siap Action

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Gorontalopost.id – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika SH SIK MSi memerintahkan Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Taufan Dirgantoro, S.I.K M.H segera menindaklanjuti adannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Mabes Polri tahun 2022. Dimana, dalam PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers – Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

Perintah orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo kepada Direskrimsus ini setelah adannya pemberitahuan dari Verianto Madjowa selaku Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo bahwa terkini telah terbit PKS yang ditandangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (10/11/2022).

“Saya minta pak Direskrimsus untuk segera menindaklanjuti PKS itu ya, jika sudah ada tolong di print dan disampaikan ke seluruh jajaran Polres maupun Pimpinan Satuan Kerja di Polda apalagi PKS ini terhitung masih baru jadi belum semua jajaran yang tahu,”ujar Kapolda Helmy. Sebetulnya kata Kapolda, meskipun tanpa ada PKS sekalipun, bahwa setiap hasil karya jurnalistik atau konten berita dari media terverifikasi telah dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jadi dalam UU Pers itu jelas Kapolda, diatur bahwa setiap berita atau hasil karya maupun produk jurnalistik, wartawan yang membuatnya tidak bisa diproses secara hukum. Kecuali kata Kapolda, jika wartawan itu melakukan tindak pidana murni seperti contoh nabrak orang hingga tewas atau luka-luka, tentu akan diproses pidana. Sebelumnya sebagai bentuk perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Dewan Pers dan Polri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022. PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan. Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers.

Dijelaskan, PKS ini salah satunya mengatur tentang ketika Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Hal itu untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan. Apabila hasil koordinasi itu memutuskan laporan itu hasil karya jurnalistik, Arief menjelaskan jika penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasi oleh Dewan Per,”tandas Arif Zulkifli. (roy)

Tags: jurnalistikPKS

Related Posts

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam dan sejumlah pejabat daerah serta PJU Polda Gorontalo, meresmikan layanan SIM dan Samsat Drive Thru.

Layanan SIM dan Samsat Drive Thru, Digagas Kapolres Pohuwato, Jadi yang Pertama di Gorontalo

Saturday, 17 January 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026
Next Post
Wartawan Keluhkan Sumbatan Informasi Polisi, Kapolda : Saya Akan Buka Sumbatan itu Sampai Lancar

Wartawan Keluhkan Sumbatan Informasi Polisi, Kapolda : Saya Akan Buka Sumbatan itu Sampai Lancar

Discussion about this post

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Lodrik Dantene Kepala Desa Londoun, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato. Saat di wawancarai

Ekonomi Masyarakat Desa Londoun Meningkat, Tenaga Kerja Banyak Diserap PT BJA

Wednesday, 21 February 2024
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Bupati-Bupati Kita

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.