logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Gorontalo Utara

Terkait Hak Mendapatkan Pendidikan, Perda Nomor 6 2012 Tidak Relevan Lagi

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 9 November 2022
in Gorontalo Utara
0
Terkait Hak Mendapatkan Pendidikan, Perda Nomor 6 2012 Tidak Relevan Lagi

Aleg Matran Lasunte saat membacakan laporan Pansus dalam rapat paripurna, Senin (7/11) kemarin.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan oleh aleg DPRD Kabupaten Gorut, Matran Lasunte saat membacakan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada rapat paripurna, Senin (7/11) kemarin.

Hak tersebut kata Matran, termuat dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pada ayat 3 ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Yang diatur dalam undang-undang dan seluruh komponen bangsa wajib melaksanakannya karena merupakan sebuah keharusan dan menjadi tujuan negara kita Indonesia,” kata Matran.

Adapula pada Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 50 ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis pada keunggulan lokal.

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

“Namun dengan lahirnya undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2019 dalam pasal 1 angka 6 menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah hal kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Tetapi pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, dianggap sudah tidak relevan lagi karena kewenangan yang dimiliki dibatasi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan non formal, dan pendidikan dasar.

“Sedangkan peraturan daerah tersebut masih mengatur tentang pendidikan menengah yang bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota paradigma inilah yang mendasari, sehingga peraturan daerah itu harus diubah, dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang selanjutnya harus memperoleh kesepakatan kita bersama pada hari ini,” paparnya.

Setelah melalui prmbahasan yang dilakukan oleh Pansusu yang melibatkan OPD teknis yakni Dinas Pendidikan dan beberapa elemen masyarakat, akhirnya telah disepakati dan disetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi peraturan daerah yang sah.

“Akan tetapi walaupun Rancangan peraturan daerah ini sudah disetujui tidak menutup kemungkinan, masih terdapat bab demi bab, pasal demi pasal, ayat demi ayat sampai pada lampiran ranperda ini, yang kami rasa masih butuh penyempurnaan dengan analisis dan kajian serta teknis dan masukkan dari pemerintah daerah dalam hal ini opd teknis melahirkan peraturan daerah yang baik dan dapat diterima oleh publik dan dunia pendidikan,” tandasnya. (abk)

Tags: DPRDranperda

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Hamka Absen di Pembukaan MTQ Provinsi, Adhan Curiga ‘Dikondisikan’

Adhan Desak Baznas Diaudit, Minta Inspektorat Periksa Sumbangan ASN

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Operasi penertiban PETI di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Polres Boalemo, Polsek Paguyaman dan TNI beberapa waktu lalu. (Foto: dok-Gorontalo Post).

DPR: Prabowo Percepat Regulasi Tambang Rakyat

Tuesday, 20 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025

Pos Populer

  • Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

    Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.