Gorontalopost.id – Pasca keluarnya keputusan KPU-RI menambah masing-masing lima kursi anggota legislatif (Aleg) untuk dua daerah yaitu Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo, berpotensi memicu perdebatan panas soal pembagian kursi di setiap daerah pemilihan.
Pasalnya, keputusan penambahan jumlah kursi itu belum dibarengi penetapan pendistribusian kursi di setiap dapil. Pembahasan soal itu diserahkan ke KPU di masing-masing daerah.
Ada kemungkinan besar pembahasan soal bagi-bagi kursi Aleg itu, bakal berjalan panas di Kabupaten Gorontalo. Pasalnya di wilayah itu terdapat lima dapil.
Dari lima dapil ada tiga dapil yang jumlah kecamatannya sama-sama diatas dua kecamatan. Yaitu dapil II yang terdiri dari empat kecamatan yaitu kecamatan Telaga, Telaga Biru, Tilango dan Talaga Jaya. Kemudian dapil III yang terdiri dari 6 kecamatan. Yaitu Batudaa, Batudaa Pantai, Tabongo, Dungaliyo, Bongomeme dan Biluhu.
Kemudian dapil IV terdiri dari lima kecamatan yaitu Boliyohuto, Bilato, Mootilango, Tolangohula dan Asparaga. Sementara dua dapil lainnya sama-sama hanya terdiri dari dua kecamatan. Yaitu dapil I mencakup kecamatan Limboto dan Limboto Barat. Kemudian Dapil V terdiri dari kecamatan Tibawa dan Pulubala.
Keputusan terbaru KPU, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Gorontalo bertambah dari sebelumnya 35 kursi menjadi 40 kursi. Itu artinya lima tambahan kursi baru itu akan diperebutkan oleh lima dapil. Bila tambahan kursi ini langsung dibagi rata maka setiap dapil akan bertambah satu kursi.
Tapi apakah model pendistribusian ini bisa diterima oleh dapil-dapil yang mencakup lebih dari tiga kecamatan seperti dapil II, III dan IV. Sebaliknya bila pembagian kursi ini diprioritaskan untuk dapil-dapil ‘sesak’ apakah ini juga bisa diterima oleh dapil yang tidak akan kebagian tambahan kursi? Pembagian inilah yang bisa menjadi perdebatan panas di Kabupaten Gorontalo.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu mengatakan pembahasan soal pembagian kursi legislatif ini nanti bakal dibahas dalam rapat pleno. Setelah itu pihaknya akan meminta masukan dan tanggapan masyarakat, pemerintah daerah, pimpinan partai politik dan stakeholder berkepentingan.
“Soal misalnya berapa perdapil nantilah, jika sudah mau diumumkan sudah mendahului takdir, tetapi sementara untuk simulasi secara proporsional itu masing-masing daerah pemilihan (Dapil) dapat satu,” ungkap Rasyid.
Lanjut dikatakan Rasyid. Jika berdasarkan jadwal, untuk masukan dan tanggapan masyarakat dimulai dari 23 November sampai 6 Desember, tetapi sebelumnya didahulukan dengan pembahasan diinternal dan hasil pembahasan internal itu yang akan kami umumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat Kabupaten Gorontalo.
“Kalau berdasarkan jadwal bergeraknya dimulai tanggal 6 sampai 23 November, diinternal penyusunan dan penetapan rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi berdasarkan kabupaten/kota oleh KPU Kabupaten/kota, tetapi uji publiknya 7 sampai 16 Desember,” jelas Rasyid.
Di Kota Gorontalo Bakal Adem
Berbeda dengan Kabupaten Gorontalo, pembagian tambahan kursi DPRD di Kota Gorontalo bakal lebih adem. Karena pembahasan soal ini sudah dibicarakan jauh sebelumnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming menyampaikan bahwa memang penambahan jumlah kursi ini telah diperjuangkan saat Pileg 2019 lalu, akan tetapi baru bisa terealisasi di Pileg 2024.
“Memang kita sudah memperjuangkan penambahan jumlah kursi ini, karena kita melihat jumlah penduduk di kota Gorontalo yang sudah bertambah. Dan sekarang bisa terealisasi,” ujarnya.
Terkait dengan distribusi tambahan lima kursi, Darmawan menyampaikan bahwa yang akan mendapatkan dua kursi ini hanya Dapil Kecamatan Sipatana, Kota Utara, Kota Tengah (Siputeng) karena itu dilihat dari jumlah penduduk dan serta disitu ada gabungan tiga kecamatan.
“Untuk pendistribusian jumlah kursi tentunya Dapil Siputeng akan ketambahan dua kursi, ini karena memiliki tiga kecamatan, dan itu rancangannya memang sudah ada di KPU,” kata Darmawan.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Gorontalo dari Dapil Kecamatan Kota Selatan – Hulonthalangi Tien S. Mobiliu tidak terlalu mempermasalahkan penambahan jumlah kursi di Siputeng yang lebih dari Dapil yang lainya, kerena Dapil Siputeng menggabungkan tiga kecamatan.
“Ketambahan dari 5 kursi ini, semua dapil mendapat 1, kecuali Siputeng yang mendapat tambahan 2 kursi. Terlepas dari itu, tentunya ketambahan 5 kursi ini harus disambut baik, dan harapan saya adalah kedepan keterwakilan perempuan di DPRD Kota Gorontalo bisa bertambah,” pungkasnya.
Diketahui, penghitungan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan pasal 191 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu didasarkan jumlah penduduk kabupaten/kota dengan ketentuan, jumlah penduduk sampai 100.000 orang sebanyak 20 kursi, 100.000-200.000 sebanyak 25 kursi, 200.000 – 300.000 sebanyak 30 kursi, 300.000 – 400.000 sebanyak 35 Kursi, 400.000 – 500.000 sebanyak 40 kursi, 500.000 – 1 juta sebayak 45 kursi, 1 juta – 3 juta sebanyak 50 kursi dan kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta sebanyak 55 kursi.(rmb/wie/wan)












Discussion about this post