logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Putusan Banding Lebih Ringan, Adhan Divonis Hukuman Percobaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 5 November 2022
in Headline
0
Putusan Banding Lebih Ringan, Adhan Divonis Hukuman Percobaan

Anggota Deprov Gorontalo, Adhan Dambea menunjukkan petikan putusan banding Pengadilan Tinggi Gorontalo terkait kasus pidana umum yang menjeratnya, di Yayasan AD Center, kemarin (4/11). (Humas)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Gorontalopost.id – Anggota Deprov Gorontalo Adhan Dambea, terus mendapatkan angin segar terkait kasus pidana umum yang menjeratnya. Bila sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo hanya menjatuhi hukuman penjara satu bulan, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum satu tahun tiga bulan penjara, kini majelis hakim Pengadilan Tinggi makin meringankan hukuman terhadap Adhan Dambea.

Putusan banding majelis pengadilan tinggi hanya memvonis Adhan Dambea dengan hukuman percobaan. Yaitu tiga bulan penjara tapi pidana ini tidak dijalani. Kecuali dalam waktu satu tahun, Adhan Dambea melakukan perbuatan pidana lain yang dibuktikan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya ikhlas menerima putusan ini. Jangankan hukuman percobaan. Waktu vonis satu bulan penjara saja saya sudah siap untuk menjalaninya. Cuma kan jaksa mau banding. Makanya sekarang saya tunggu jaksa. Kalau mau kasasi ya tentu saya harus siap menghadapinya,” ujar Adhan Dambea saat memberikan keterangan pers di kantor Yayasan AD Center, kemarin (4/11).

Putusan banding untuk kasus Adhan Dambea diterbitkan Pengadilan Tinggi Gorontalo pada 2 November 2022. Namun surat putusan itu baru diterima Adhan Dambea pada 4 November yang dikirimkan melalui kantor pos.

Majelis hakim pengadilan tinggi menjatuhkan hukuman percobaan terhadap Adhan Dambea karena dianggap terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana memfitnah terhadap Mantan Gubernur Rusli Habibie.

Penanganan tindak pidana ini berawal dari laporan Rusli Habibie terhadap Adhan Dambea di Polda Gorontalo terkait pernyataannya dalam pemberitaan media online soal dugaan raibnya Rp 53 miliar dana APBD 2019.

Rusli Habibie juga melaporkan Adhan Dambea ke Polres Gorontalo Kota terkait pernyataannya usai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi proyek GORR dengan terdakwa Asri Banteng. Saat laporan ini bergulir di pengadilan, Jaksa berupaya menjerat Adhan dengan tindak pidana ITE.

“Tapi pengembangan ke tindak pidana ITE ini ditolak oleh majelis hakim. Tidak hanya di Pengadilan negeri tapi juga pengadilan tinggi,” ujar Adhan.

Adhan mengatakan, ia hanya terjerat tindak pidana memfitnah terhadap Rusli Habibie karena dianggap tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan.

“Ini yang jadi soal. Jadi yang saya sampaikan soal dugaan korupsi itu terkait kapasitas saya sebagai anggota DPRD. Yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli Habibie ketika itu. Yang harus membuktikan itu adalah penegak hukum. Tapi biarlah ini adalah putusan hakim yang harus kita hormati dan junjung tinggi,” tambahnya.

Seiring terbitnya putusan banding yang makin ringan, Adhan menyampaikan terima kasih dan penghargaan terhadap tim pengacaranya yang berjumlah 31 orang. Ia berterima kasih karena selama ini tim pengacara telah berjuang dengan keras dalam melakukan pembelaan.

“Jadi mereka sebetulnya ingin menegakkan hak imunitas anggota DPRD,” tandasnya. Adhan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Gorontalo khususnya Kota Gorontalo yang selama ini telah mendoakannya.

Dari sejak kasus ini bergulir di penyidikan, pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. “Saya tahu banyak rakyat yang mendoakan saya. Sekali lagi saya sampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya,” ungkapnya.

Adhan memastikan meski mendapatkan hukuman percobaan, ia tidak akan pernah berhenti menyuarakan pemberantasan korupsi. Meski akan ada pihak-pihak yang akan memperkarakannya secara hukum.

“Saya tahu perjuangan saya berat. Tapi saya tidak akan gentar. Kalaupun nanti saya akan dipersoalkan secara hukum gara-gara menyuarakan pemberantasan korupsi, saya tidak takut,” tegasnya. (rmb)

Tags: Adhan DambeaHukuman Percobaan

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf

Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.