Gorontalopost.id – Ribuan botol sirup anak ditemukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota, bersama Tim Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, Selasa (25/10).
Pantauan Gorontalo Post, sekitar pukul 10.00 Wita, tim gabungan tersebut melakukan pengecekan disejumlah apotek yang ada di Kota Gorontalo. Dari hasil pengecekan tersebut, didapatkan tiga apotek yang masih memiliki obat sirup anak dan belum dilakukan penarikan oleh pihak distributor.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno,S.T.K,S.I.K menjelaskan, tiga apotek yang dikunjungi petugas ini, langsung diberikan teguran, agar tidak melakukan penjualan obat sirup anak, hingga adanya penetapan Kementerian Kesehatan.
“Untuk lokasi yang kami datangi, pemilik apotek kami berikan waktu hingga Kamis nanti, untuk mengembalikan obat sirup anak tersebut ke pihak distributor,” kata Iptu Nauval.
Ditambahkan pula oleh mantan Kasat Reskrim Polres Gorontalo ini, dari data pengecekan obat sirup di tiga lokasi ini, sejak tiga bulan terakhir, pihak apotek telah mendistribusikan obat sirup anak dengan jumlah besar.
“Khusus tiga apotek ini, kami minta untuk menyetop pengeluaran obat sirup anak. Baik untuk dijual kepada warga, ataupun ke apotek cabang. Dan kami berikan waktu hingga 29 Oktober mendatang, obat sirup anak tidak lagi ada di apotek, sembari menunggu hasil keputusan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post