Gorontalopost.id – Pertama selama sejarah terbentuknya pemerintahan Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), mulai pemerintahan zaman Rusli Habibie, kemudian berganti alm Indra Yasin dan kemudian Thariq Modanggu, nanti pada Bupati Thariq modanggu, Kabupaten Gorut tidak ada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Hal tersebut sesuai dengan surat yang ditandatangani Gubernur Gorontalo nomor 900/BKPG/3730/X/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.
Ketua DPRD Gorut, Deisy S.M Datau mengatakan bahwa pihaknya terkait dengan persoalan ini tentu mengikuti apa yanh menjadi aturan dan ketentuan yanh berlaku. “Untuk kewenangan dalam hal anggaran itu sepenuhnya di eksekutif” ungkapnya.
Kembali ke APBD induk, bukan berarti tidak ada perubahan dalam penganggarannya, hal-hal yang dianggap penting atau urjen, itu dapat dianggarkan. “Dan untuk penetapannya melalui peraturan kepala daerah. Nanti eksekutif yang akan melihatnya langsung” tegasnya.
Untuk APBD 2023 Deisy mengatakan bahwa pihaknya akan membahas tepat waktu.
Disisi lain, aleg PKS, Gustam Ismail mengatakan bahwa terhadap persoalan ini, tentu pihaknya akan menjalankan tugas kelembagaan dengan baik. “Terutama dalam pengawasan, apalagi tidak ada yang namanya APBD Perubahan” jelasnya.
Namun demikian, ada kebijakan terhadap hal-hal penting dan mendesak itu dapat dianggarkan. “Ini juga ranahnya eksekutif, dan kami yakin eksekutif memahami apa yang menjadi kebutuhan mereka” tegasnya.
Terkait dengan surat gubernur nomor 900 tersebut, dari apa yang awak media ini baca, ada 3 poin penting yang disampaikan yakni persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD Perubahan telah melebihi batas waktu yang ditentukan sesuai regulasi.
Kemudian untuk poin kedua, berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kemendagri, direkomemdasikan agar mengikuti regulasi yang dicantumkan dalam poin a s/d poin d. Dan Pemerintah Provinsi Gorontalo merekomendasikan agar Pemda Gorut mengikuti semua peraturan perundang undangan yang berlaku. (abk)












Discussion about this post