logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Ekonomi Bisnis

Para Pelaku Usaha di Bidang Perkebunan Wajib Tahu Perubahan di UU Cipta Kerja.

Aslan by Aslan
Tuesday, 18 October 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Para Pelaku Usaha di Bidang Perkebunan Wajib Tahu Perubahan di UU Cipta Kerja.

Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk sektor perkebunan. Foto: dok Ditjen Perkebunan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, MEDAN – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara.

 

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak,” ujar  Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjenbun.

Sosialisasi dilakukan karena Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Related Post

Pertamina Cek Fasilitas SPBU di Gorontalo, Tegaskan Kesiapan Operasional dan Kepedulian Sosial Lewat MWT-Safari Ramadan

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Favorit Buka Puasa Ramadan 2026

Pertamina-Pemprov Gorontalo Bahas Penguatan PBBKB dan Kesiapan Energi Saat Ramadan-Idulfitri 

Jangan Khawatir Stok dan Harga Sembako Terkendali

Hal itu menimbulkan dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan usaha.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Hal itu sebagai solusi penyederhanaan proses dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Baginda Siagian, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi tersebut menyatakan Perizinan Berusaha merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.

“Ada empat skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan tiga tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak bisa mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify,” tutur Baginda.

Dalam UU Cipta Kerja ini, Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah.

Namun, kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha bisa berbisnis sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Edi Matanari menegaskan pentingnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.

“Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseoran perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata  Edi Matanari.

Selain itu tujuan umum dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini berupa penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari pidana ke sanksi.

Pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan ini dihadiri para pelaku usaha se-Provinsi Sumatera Utara, di antaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten di Sumatera Utara, APKASINDO, ASPEKPIR, GAPKI serta Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumut. (flo/jpnn)

Tags: ditjen perkebunankementanpelaku usahaperkebunanUU Cipta Kerja

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi melakukan pengecekan fasilitas SPBU terkait distribusi BBM menjelang Idulfitri, sekaligus menggelar Management Walkthrough dan safari ramadan. (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pertamina Cek Fasilitas SPBU di Gorontalo, Tegaskan Kesiapan Operasional dan Kepedulian Sosial Lewat MWT-Safari Ramadan

Friday, 6 March 2026
ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Favorit Buka Puasa Ramadan 2026

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Favorit Buka Puasa Ramadan 2026

Thursday, 5 March 2026
Pertamina-Pemprov Gorontalo Bahas Penguatan PBBKB dan Kesiapan Energi Saat Ramadan-Idulfitri 

Pertamina-Pemprov Gorontalo Bahas Penguatan PBBKB dan Kesiapan Energi Saat Ramadan-Idulfitri 

Thursday, 5 March 2026
Hadapi RAFI 2026 Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU

Hadapi RAFI 2026 Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU

Thursday, 5 March 2026
STOK AMAN: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memantau ketersediaan dan harga bahan pokok, di pasar tradisional Kelurahan Bulotadaa Barat, Kota Gorontalo, Selasa (3/3). (Foto : bahrian/pemprov)

Jangan Khawatir Stok dan Harga Sembako Terkendali

Wednesday, 4 March 2026
Cabai rawit atau rica menjadi komoditas utama penyumbang inflasi bulanan (m-to-m) di Gorontalo pada Februari 2026. Rica menyumbang andil inflasi sebesar 0,39 persen.

Februari Inflasi 0,83 Persen, Harga Rica Melonjak, Inflasi Terdongkrak

Tuesday, 3 March 2026
Next Post
Bone Pesisir Berpeluang Dimekarkan, Jika Moratorium Dibuka, Jadi Kabupaten Persiapan

Bone Pesisir Berpeluang Dimekarkan, Jika Moratorium Dibuka, Jadi Kabupaten Persiapan

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.