logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

Para Pelaku Usaha di Bidang Perkebunan Wajib Tahu Perubahan di UU Cipta Kerja.

Aslan by Aslan
Tuesday, 18 October 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Para Pelaku Usaha di Bidang Perkebunan Wajib Tahu Perubahan di UU Cipta Kerja.

Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk sektor perkebunan. Foto: dok Ditjen Perkebunan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, MEDAN – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara.

 

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak,” ujar  Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjenbun.

Sosialisasi dilakukan karena Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Related Post

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Moela Kambungu, Cita Rasa Khas Daerah yang Disajikan Dalam Kebersamaan, Kini Bisa Dinikmati di Aston Gorontalo

BRI Sosialisasikan Produk Perbankan, Pererat Kemitraan Gelar Acara Bersama SRC

Hal itu menimbulkan dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan usaha.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Hal itu sebagai solusi penyederhanaan proses dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Baginda Siagian, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi tersebut menyatakan Perizinan Berusaha merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.

“Ada empat skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan tiga tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak bisa mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify,” tutur Baginda.

Dalam UU Cipta Kerja ini, Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah.

Namun, kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha bisa berbisnis sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Edi Matanari menegaskan pentingnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.

“Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseoran perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata  Edi Matanari.

Selain itu tujuan umum dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini berupa penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari pidana ke sanksi.

Pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan ini dihadiri para pelaku usaha se-Provinsi Sumatera Utara, di antaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten di Sumatera Utara, APKASINDO, ASPEKPIR, GAPKI serta Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumut. (flo/jpnn)

Tags: ditjen perkebunankementanpelaku usahaperkebunanUU Cipta Kerja

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon, PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Friday, 5 June 2026
Moela Kambungu, Cita Rasa Khas Daerah yang Disajikan Dalam Kebersamaan, Kini Bisa Dinikmati di Aston Gorontalo

Moela Kambungu, Cita Rasa Khas Daerah yang Disajikan Dalam Kebersamaan, Kini Bisa Dinikmati di Aston Gorontalo

Friday, 5 June 2026
PERERAT KEMITRAAN- Acara bersama BRI dan SRC dalam rangkat HUT PT HM Sampoena yang diisi dengan sosialisasi produk perbankan oleh BRI Gorontalo. (Foto: istimewa)

BRI Sosialisasikan Produk Perbankan, Pererat Kemitraan Gelar Acara Bersama SRC

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Wednesday, 3 June 2026
Next Post
Bone Pesisir Berpeluang Dimekarkan, Jika Moratorium Dibuka, Jadi Kabupaten Persiapan

Bone Pesisir Berpeluang Dimekarkan, Jika Moratorium Dibuka, Jadi Kabupaten Persiapan

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.