logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Ekonomi Bisnis

Para Pelaku Usaha di Bidang Perkebunan Wajib Tahu Perubahan di UU Cipta Kerja.

Aslan by Aslan
Tuesday, 18 October 2022
in Ekonomi Bisnis
0
Para Pelaku Usaha di Bidang Perkebunan Wajib Tahu Perubahan di UU Cipta Kerja.

Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk sektor perkebunan. Foto: dok Ditjen Perkebunan

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, MEDAN – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan di Medan, Sumatera Utara.

 

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak,” ujar  Heru Tri Widarto, Sekretaris Ditjenbun.

Sosialisasi dilakukan karena Undang-undang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan norma dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Related Post

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Harga Minyak Goreng Gorontalo Tertinggi, Diskumperindag Sebut Biaya Kontainer Jadi Pemicu

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Tiga Hari Bahagia QRISFest, 147 Ribu Transaksi, 1.100 Merchant Baru

Hal itu menimbulkan dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan usaha.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Hal itu sebagai solusi penyederhanaan proses dengan tetap menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Baginda Siagian, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan sebagai salah satu narasumber pada acara sosialisasi tersebut menyatakan Perizinan Berusaha merupakan izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha yang berbasis pada tingkat risiko dan skala usaha.

“Ada empat skala usaha, yaitu mikro, kecil, menengah dan besar dengan tiga tingkatan risiko; rendah, menengah dan tinggi. Perizinan berusaha berbasis risiko untuk perizinan secara eksplisit mengakui bahwa pemerintah tidak bisa mengatur segala sesuatu secara ex-ante yaitu pendekatan secara asumsi, melainkan hanya perlu berfokus pada kegiatan usaha dengan risiko tinggi berdasarkan pada konsep trust but verify,” tutur Baginda.

Dalam UU Cipta Kerja ini, Kementerian Pertanian memangkas sejumlah perizinan berusaha, menerapkan konsep kemudahan dan memberi perlakuan khusus kepada pelaku usaha mikro kecil menengah.

Namun, kemudahan izin berusaha akan diimbangi dengan penguatan pengawasan di lapangan, sehingga pelaku usaha bisa berbisnis sesuai dengan regulasi yang ada.

Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Edi Matanari menegaskan pentingnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kewirausahaan melalui kemudahan berwirausaha.

“Kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha (badan hukum) sebagai salah satu tujuan dari undang-undang ini. Mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Dengan adanya perseoran perseorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseoran terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata  Edi Matanari.

Selain itu tujuan umum dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini berupa penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari pidana ke sanksi.

Pelaksanaan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan ini dihadiri para pelaku usaha se-Provinsi Sumatera Utara, di antaranya perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten di Sumatera Utara, APKASINDO, ASPEKPIR, GAPKI serta Asosiasi Indikasi Geografis Indonesia Sumut. (flo/jpnn)

Tags: ditjen perkebunankementanpelaku usahaperkebunanUU Cipta Kerja

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Pertamina Patra Niaga Sulawesi, RASI Ruang Tumbuh Generasi Penjaga Pesisir

Friday, 24 July 2026
Harga Minyak Goreng Gorontalo Tertinggi, Diskumperindag Sebut Biaya Kontainer Jadi Pemicu

Harga Minyak Goreng Gorontalo Tertinggi, Diskumperindag Sebut Biaya Kontainer Jadi Pemicu

Friday, 24 July 2026
Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Wednesday, 22 July 2026
Tiga Hari Bahagia QRISFest, 147 Ribu Transaksi, 1.100 Merchant Baru

Tiga Hari Bahagia QRISFest, 147 Ribu Transaksi, 1.100 Merchant Baru

Tuesday, 21 July 2026
Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Bahagia QRISFest Dukung UMKM, Perluas Pembayaran Digital

Monday, 20 July 2026
Transaksi Mantap dengan QRIS Tap, BI Gorontalo Bawa Misi Promosi UMKM di QRIS Jelajah Kuliner Indonesia

Transaksi Mantap dengan QRIS Tap, BI Gorontalo Bawa Misi Promosi UMKM di QRIS Jelajah Kuliner Indonesia

Monday, 20 July 2026
Next Post
Bone Pesisir Berpeluang Dimekarkan, Jika Moratorium Dibuka, Jadi Kabupaten Persiapan

Bone Pesisir Berpeluang Dimekarkan, Jika Moratorium Dibuka, Jadi Kabupaten Persiapan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

11 WNA dan Dua Awak Kapal Hilang di Teluk Tomini, Tim SAR Sisir Jalur Pelayanan

Saturday, 25 July 2026
Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Febrie Ditahan Tanpa Diborgol dan Rompi Tahanan, Kejagung: Sudah Malam

Saturday, 25 July 2026
11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

11 WNA Ditemukan Selamat, Satu Awak Kapal Masih Hilang di Teluk Tomini

Saturday, 25 July 2026
Sakit Jantung

Sakit Jantung

Saturday, 25 July 2026

Pos Populer

  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.