Gorontalopost.id – Satu lagi jenderal polisi yang terlibat pelanggaran berat, dan terancam dipecat, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang baru saja dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) ini, ditangkap Propam Polri, lantaran menjadi otak perdagangan narkoba. Jumlahnya tak main-main, mencapai 5 Kg sabu-sabu. Lebih miris lagi, barang haram tersebut, ternyata merupakan barang bukti (babuk) narkoba, yang sengaja ‘diamankan’ untuk dijual.
Aksi jenderal bintang dua itu, mencengangkan banyak pihak. Polda Metro Jaya yang menagani kasus ini, menerapkan pasal maksimal, yakni ancaman hukuman mati. “Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Jumat (14/10).
Modus yang dilakukan perwira tingga Polri itu, adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, bulan Mei 2022 yang lalu. Polres Bukittinggi ketika itu mengungkap peredaran 41 Kg nerkoba. 5 Kg kemudian diambil untuk dijual. Agar tetap 41 Kg, isi bungkusan narkoba itu kemudian diganti tawas. “Dari keterangan itu adalah perintah dari bapak TM,” kata Kombes Mukti, kemarin.
Kombes Mukti membenarkan, narkoba jenis sabu sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak dimusnahkan.
“Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi,” ujar Mukti. Informasi yang diperoleh, dari 5 Kg sabu yang diambil, sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Sebelumnya, kemarin, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, Irjen Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri. Dia diamankan karena terlibat kasus peredaran narkoba. “Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10)
Sigit menuturkan, kasus yang menjerat mantan kapolda Sumbar itu bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap tiga orang warga sipil. Lalu dikembangkan dan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang menjabat Kapolsek. Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP, yakni mantan Kapolres Bukittinggi. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.
Sementara itu, kronologis keterlibatan Irjen Teddy, disampaikan Kapolres Metro Jakpus Kombes Komaruddin. Ia mengatakan anggotanya menangkap pelaku berinisial AE pada 10 Oktober 2022. Saat itu diamankan sabu berat total 44 gram. Polisi mengembangkan dan menangkap AR yang mengaku mendapatkan dari AR. Setelah interogasi, mereka mengaku mendapatkan dari AD.
“Setelah didalami, baru diketahui AD adalah anggota Polri aktif satuan Polres Jakbar. Dari keterangan, barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri juga berpangkat kompol,” ujar dia.
Polres Jakpus lalu berkoordinasi dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi berpangkat kompol itu adalah KS, oknum Kapolsek Kalibaru, dan seorang polisi lainya Aiptu J. Setelah dikembangkan, KS mengaku mendapat dari L, dan kemudian diamankan di Kedoya pada 12 Oktober bersama A. Saat itu polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1 Kg.
Dalam pengembangan, diketahui ada keterlibatan AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi, yang kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. AKBP D merupakan Kapolres yang mengungkap 41 Kg sabu itu. Dia diamankan di Cimanggis dengan barang bukti 2 kg sabu. D mengaku menggunakanA sebagai perantara dengan L.
“Dari D dan L, menemukan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar,” ujarnya Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. “Di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang kita amankan dan 1,7 kg yang sudah dijual saudara DG yang telah diedarkan di Kampung Bahari,” sambungnya.
Saat ini, Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan peredaran gelap narkoba. Penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya. Adanya alat bukti yang cukup, TM ditetapkan menjadi tersangka. Kapolri menegaskan, Polri segera melakukan sidang etik, untuk memproses pelanggaran etik berat yang dilakukan Irjen Teddy bersama sejumlah anggota Polri yang terlibat itu.
Polisi Tajir Eks Ajudan JK
Irjen Teddy Minahasa Putra seharusnya dilantik sebagai Kapolda Jatim mingu depan. Propam lebih dulu menangkapnya lantaran kasus narkoba.
Perjalanan karir pria kelahiran 3 November 1971 di Minahasa, Sulawesi Utara, itu diawali saat lulus dari Akademi Polisi (Akpol) 1993. Dia dikabarkan memiliki segudang kemampuan di bidang lalu lintas (lantas).
Sejak 2011 lalu, Teddy dipercaya menjadi Kapolresta Malang. Dua tahun kemudian, yakni pada 2013, Teddy yang juga menjadi Ketua Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) itu dipindahkan menjadi Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri.
Kemudian, pada tahun yang sama, jabatan Teddy naik menjadi Kaden C Ropaminal Divpropam Polri. Setahun kemudian, dia menjadi ajudan khusus untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla (KJ). Dia lalu dipercayai menjadi staf ahli Jusuf Kalla pada 2017.
Di tahun yang sama, Teddy dipindahtugaskan menjadi Karopaminal Divpropam Polri. Setahun setelahnya, yakni pada 2018, Teddy menjabat 2 posisi. Yakni Kapolda Banten dan Wakapolda Lampung.
Tahun berikutnya, pada 2019, dia menjadi Sahlijemen atau Staf Ahli Bidang Manajemen Kapolri. Barulah pada 2021, Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. Per hari ini, Teddy menjabat sebagai Kapolda Jatim menggantikan posisi Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot Kapolri. Namun Kapolri membatalkan mutasi Kapolda Jatim itu. Kapolri kemudian menunjuk Irjen Toni Harmanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan menjadi Kapolda Jatim yang baru.
Dari catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Irjen Teddy merupakan polisi tajir, ia mamiliki harta yang nilainya mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar. (tro/jp)











Discussion about this post