logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Billar Ditahan, Lesti Cabut Laporan

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 October 2022
in Nasional
0
Billar Ditahan, Lesti Cabut Laporan

Selebriti Rizky Billar, Dijebloskan Ke Penjara, Sejak Kamis (13/10) Sore

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Selebriti Rizky Bilar, dijebloskan ke penjara, sejak Kamis (13/10) sore, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan usai ditetapkan tersangka, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Kabarnya, setelah penetapan tersangka dan ditahan, Lesti mencabut laporan KDRT yang ia ajukan itu.

Pihak kepolisian mengungkapkan pencabutan laporan polisi oleh Lesti Kejora terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, adalah hak yang bersangkutan.

“Kalau mau mencabut itu silakan saja hak dari pada korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

Zulpan juga mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan surat resmi terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak Lesti Kejora. “Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka,” ujarnya.

Related Post

Jangkau 1.500 Keluarga Berisiko Stunting, LEBEGACOR Program BI Gorontalo Raih Predikat Gold Nasional

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Perwira menengah Polda Metro Jaya (PMJ) itu mempersilakan pihak Lesti untuk mengajukan permohonan, serta menambahkan ada tahapan yang harus dilaksanakan dalam pencabutan laporan polisi. “Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,” ucap Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10). Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan. Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara. (jp)

Tags: Rizki Bilar

Related Posts

Jangkau 1.500 Keluarga Berisiko Stunting, LEBEGACOR Program BI Gorontalo Raih Predikat Gold Nasional

Jangkau 1.500 Keluarga Berisiko Stunting, LEBEGACOR Program BI Gorontalo Raih Predikat Gold Nasional

Saturday, 7 November 2026
Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Monday, 19 October 2026
Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Sunday, 18 October 2026
SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 13 October 2026
Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Saturday, 10 October 2026
Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Monday, 5 October 2026
Next Post
Jokowi Blusukan ke Bandung, Cek Kereta Cepat, Erick Thohir: Alhamdullilah Sudah 88 Persen

Jokowi Blusukan ke Bandung, Cek Kereta Cepat, Erick Thohir: Alhamdullilah Sudah 88 Persen

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Padi Bertahan, Jagung Tumbang, Alarm Pangan Gorontalo di Tengah El Nino

Padi Bertahan, Jagung Tumbang, Alarm Pangan Gorontalo di Tengah El Nino

Friday, 6 November 2026
Penagih Hutang Rampas Kendaraan, Lapor Polisi

Penagih Hutang Rampas Kendaraan, Lapor Polisi

Friday, 6 November 2026
Jangkau 1.500 Keluarga Berisiko Stunting, LEBEGACOR Program BI Gorontalo Raih Predikat Gold Nasional

Jangkau 1.500 Keluarga Berisiko Stunting, LEBEGACOR Program BI Gorontalo Raih Predikat Gold Nasional

Saturday, 7 November 2026
Ridwan Monoarfa

Demokrasi dan Kemanusiaan: Ketika Suara Rakyat Mengoreksi Kekuasaan

Friday, 6 November 2026

Pos Populer

  • HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kalender “Literasi” Gorontalo 

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Penambang Ilegal Saripi Tebar Teror, Rusak Fasilitas Pabrik Gula, Karyawan Resah dan Ketakutan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mantan Aleg Deprov Diamankan Polda, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Pertambangan Pohuwato

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.