Gorontalopost.id – Jajaran kejaksaan Gorontalo mulai bersih-bersih barang bukti (babuk) puluhan perkara tindak pidana. Sebanyak 2.259 Obat Terlarang dimusnahkan bersama babuk tindak pidana yang lain oleh dua Kejaksaan Negeri (Kejari) yakni Kejati Bone Bolango dan Pohuwato.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelumnya pada (6/10/22) bertempat di gedung barang bukti Kejaksaan Negeri Bone Bolango telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2022.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika tiga perkara dengan jumlah total sabu – sabu 176,16 Mg/0,17616 Gram, obat-obatan terlarang dua perkara berjumlah 511 butir, kosmetik ilegal dua perkara berjumlah 2.258 pot, minuman keras tiga perkara berjumlah 1.325 liter, senjata tajam (Sajam) berupa satu jenis tombak.
Sementara itu pada Kamis (13/10/2022), di Kejari Pohuwato juga dimusnahkan sebanyak 9,35617 gram narkotika dan 1.748 obat terlarang yang merupakan barang bukti dari 64 perkara dan 32 tindak pidana. Khusus untuk obat terlarang yang dimusnahkan Kejari Pohuwato sejumlah 1.748 jika diakumulasi dengan 511 butir yang dimusnahkan Kejari Bone Bolango totaknya mencapai 2.259 butir.
Kajari Bone Bolango Raden Sudaryono, SH.,MH mengatakan, pemusnahan barang bukti di kejaksaan yang dipimpinnya merupakan salah satu rangkaian dari tugas dan wewenang Kejaksaan RI yang di atur dalam pasal 30 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 dan pasal 270 KUHP yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari pada kejaksaan adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap.
“Barang bukti yag akan d musnahkan merupakan barang bukti dari tindak pidana umum periode bulan september 2021 sampai september tahun 2022,”tandasnya.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan obat-obatan (Narkoba), senjata tajam, barang elektronik, dokumen, serta pupuk bersubsidi berjumlah 100 karung.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan beberapa cara, yaitu ditimbun, dibakar, diblender, kalau senjata tajam dipotong-potong,” kunci Endi. (roy)












Discussion about this post