Gorontalopost.id – Penyidikan Kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020-2021 terus dikembangkan penyidik Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Gorontalo.
Dalam pengembangan kali ini, penyidik kembali memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Rabu (12/10/2022).
Para wakil wakyat yang diperiksa itu yakni Irwan Dai selaku Wakil Ketua I, dan Roman Nasaru yang juga merupakan wakil ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo.
Kedua Wakil Pimpinan Dewan Kabupaten (Wapimdekab) Gorontalo beda partai ini datang pada waktu yang berbeda di Mapolda Gorontalo. Yang datang lebih awal sekira pukul 10.15 WITA, adalah Roman Nasaru. Berselang 45 menit kemudian yakni sekitar pukul 11.00 Wita, Irwan Dai tiba di Mapolda Gorontalo.
Keduanya legislator itu segera menuju ke ruangan Subdit III Tipidkor Reskrimsus guna menjalani pemeriksaan. Kepada awak media Roman Nasaru membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh Penyidik Dirkrimsus Polda Gorontalo sebagai saksi dalam perkara
Terinformasi, bahwa keduanya hari ini dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2020 silam.
“Hari ini saya diundang Penyidik Polda Gorontalo terkait pengembangan pemberian hibah ke KONI dari Pemda Kabupaten Gorontalo, dimana sempat ribut pada tahun 2020-2021 dan pada beberapa waktu lalu sudah ada penetapan tersangka dari pengurus KONI, dan saya diundang kembali pengembangan kasusnya.”kata Roman.
Lebih lanjut Ketua DPD NasDem Kabupaten Gorontalo itu mengungkapkan, materi pertanyaan masih seputar dugaan penyelwengan dana KONI.
Namun, kali ini lebih diperdalam lagi. Lain halnya dengan Irwan Dai mengaku bahwa dirinya mengaku kaget mendapat undangan diperiksa sebagi saksi lagi dalam perkara korupsi KONI. “Saya pikir permasalahan ini sudah selesai setelah perkara ini sudah ada di Pengadilan,”ungkap Politisi Golkar itu.
Terakhir, Irwan menerangkan setelah dilakukan pengembangan terkait korupsi dana hibah KONI ini, bakal ada tersangka baru. Akan tetapi dirinya belum mengetahui siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka itu.
“Saya sudah kali ketiga diperiksa sebagai saksi, dua kali yang pertama sudah ada tersangka dan hari ini yang ke tiga kalinya. Ternyata ada pasal 55 nya dan saya tidak tau pasal 55 ini sampai kapan berakhirnya,”pungkas Irwan Dai.
Sementara itu Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi wartawan koran ini membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua Wapimdekab Gorontalo Irwan Dai dan Roman Nasaru. “Iya kami telah memeriksa keduannya (Irwan Dai-Roman Nasaru,red) dengan status sebagai saksi.
Pemeriksaan masih terkait pengembangan atas kasus KONI Kabupaten Gorontalo 2020-2021,”ungkap Taufan. Ketika disinggung apakah ada potensi penambahan tersangka baru? Dengan tegas perwira tiga melati di pundaknya ini tidak menampik hal itu. Namun, Taufan belum membeberkan siapa nama calon tersangka tersebut karena masih tahap proses pendalaman.
“Yang pasti akan ada penetapan satu tersangka lagi. Nanti sudah tiba waktunya kita akan sampaikan ke publik,”tutup orang nomor satu di Ditreskrimus Polda Gorontalo ini. (roy)










Discussion about this post