Gorontalopost.id – Owner investasi bodong berkedok trading forex, Ariyanto K. Yusuf alias Rinto, akan meringkuk lebih lama di penjara. Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) agar pecatan anggota Polri itu dihukum 9 tahun, ternyata ditimpali hakim PN Gorontalo, dengan vonis 13 tahun penjara. Vonis hakim itu disampaikan pada sidang pembacaan putusan, yang berlangsung di PN Gorontalo, Rabu (12/10). Selain Rinto, istrinya, Sulsilyanty Baderan, yang juga ikut berperan dalam investasi tipu-tipu itu, juga mendapat hukuman penjara, dengan vonis 10 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Rustam, S.H yang menyidangkan perkara investasi bodong itu, menilai Rinto dinyatakan terbukti bersalah menghimpun uang masyarakat tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yaitu setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.
Kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-Undang tersendiri. Ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Perkara investasi tipu-tipu ini mencuat, saat sejumlah warga mendatangi Mapolsek Paguat, Pohuwato tempat Rinto bertugas saat masih anggota Polri, pada akhir tahun lalu. Warga yang merupakan member FX Family itu gelisa lantaran tak ada kejelasan pencairan dana investasi sebagaimana janji Rinto kepada mereka.
Protes member forex FX Family ini berlanjut ke proses hukum. Polda Gorontalo bergerak cepat, dan bahkan sempat menetapkan Rinto sebagai DPO, lantaran tak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Rinto ditangkap di wilayah Jawa Barat, dan dibawa pulang ke Gorontalo, seiring proses hukum terkait investasi bodong yang menjeratnya, Rinto juga dipecat dari Polri lantaran meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa keterangan. Berdasarkan hasil penyidikan, peran Rinto juga didukung penuh istrinya, Sulistianti Baderan. Sulistyanti juga ditangkap dan diproses dalam perkara yang sama.
Rinto dijerat dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (1) jo ) Pasal 16 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rinto juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa satu Ariyanto K Yusuf, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,”ucap ketua majelis hakim, Rustam, S.H. Sidang dilangsungkan secara virtual. Selain pidana penjara, Rinto juga diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Vonis penjara yang dijatuhkan terhadap Rinto tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Rinto agar dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, serta denda senilai Rp10 miliar.
Berbeda dengan Sulsilyanty Baderan, istri Rinto, dalam perkara yang sama, Sulsilyanti divonis lebih rendah tiga tahun dari Rinto yakni pidana penjara selama 10 tahun, namun tetap lebih tinggi satu tahun dari tuntutan JPU.
Sulsilyanti juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 10 miliar, jika tak dibayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan. Putusan hakim ini didasari atas perbuatan Sil yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Undang-undang Perbankan. Yakni mengumpulkan/menghimpun uang dari masyarakat tanpa persetujuan Pimpinan Bank Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sebelumnya peran Sil dalam investasi Bodong ini terjadi sejak 5 Desember 2019, bersama Rinto mulai menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menawarkan titipan dana yang berawal dari rekan-rekan kerja di Polsek Paguat,”ujarnya.
Terungkap email sulsilyantibaderan1983.16@gmail.com milik Sulsilyanti digunakan Rinto melakukan pendaftaran akun melalui broker pialang Financial Broker Success (FBS).
Setelah mendapatkan nomor id. Rinto kemudian melakukan deposit ke nomor rekening pialang FBS dana-dana yang telah dikumpulkan dari para anggota melalui para admin yang tersimpan di rekening Bank Mandiri Tilamuta Nomor : 15000-1059-8892 dan Bank BNI Tilamuta Nomor : 0817-3590-42 milik terdakwa Sulsilyanty Baderan. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada para member sebesar 30 hingga 35 persen dari jumlah titipan dana yang diinvestasikan.
Pada Januari-Desember 2021, para terdakwa menyalurkan keuntungan sebesar 30 persen kepada para admin dari jumlah dana yang diinvestasikan, dan dari dana awal yang diinvestasikan tidak dikembalikan kepada member. Dalam komunitas FX Family terdapat 20 admin yang aktif dan masing-masing admin merekrut member.
Terdakwa menerima dana dari para admin termasuk dana yang disetorkan kepada 20 admin lainnya menggunakan rekening bank sebagai penampung.
Kemudian melalui rekening-rekening bank itul, terdakwa Sulistiaty Baderan membagikan keuntungan kepada para admin dan member FX Family sesuai besaran modal yang diinvestasikan selama setahun atau 12 kali pembayaran.
Rinto dan Sulistyanti tidak pernah menyampaikan adanya risiko kerugian kepada para member jika sewaktu-waktu Forex akan mengalami kerugian.
Bahwa benar telah dilakukan audit keuangan oleh tim ahli audit Universitas Gorontalo. Dana yang dihimpun dari seluruh member melalui 20 admin yang nama-namanya tercantum dalam laporan audit sebesar lebih dari Rp 163 M.
Sejak Oktober 2021 Rinto tidak lagi melakukan kegiatan trading Forex, Sehingga dana yang terhimpun digunakan Rinto untuk menutupi penyaluran dana berupa keuntungan atau profit kepada para admin. Sehingga akhirnya sejak 8 November 2021, para terdakwa tidak dapat membayarkan keuntungan investasi dari para anggota atau member karena terdakwa kehabisan dana yang akibatnya member mengalami kerugian materil.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penuntut umum selama tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum banding. Namun, Kuasa Hukum Yakop Mahmud dkk saat diwawancarai wartawan koran ini masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. (roy)










Discussion about this post