Gorontalopost.id – Masyarakat yang hendak memuat hewan ternak dan hendak melintasi wilayah perbatasan, diwajibkan untuk memiliki sejumlah izin.
Kapolsek Popayato Barat, Ipda Renly H. Turangan,S.H menjelaskan, bagi setiap pengendara yang melintasi wilayah perbatasan dengan memuat hewan ternak, maka harus bisa memperlihatkan sejumlah izin. Diantaranya adalah, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Sertifikat Veteriner (SV), hasil uji laboratorium dan rekomendasi pengeluaran dan pemasukan hewan ternak.
Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka pengemudi serta hewan ternaknya, akan diminta untuk kemali, sembari melengkapi sejumlah dokumen maupun izin yang berlaku.
“Ini adalah hal wajib, mengingat maraknya virus Aphthae Epizootica (AE) yang menular ke hewan ternak. Oleh karena itu, tim gabungan diperbatasan, selalu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, khususnya bagi mereka yang memuat hewan ternak,” jelasnya.
Lanjut kata mantan Kanit Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo ini, pihaknya pula berharap agar kendaraan yang melintas tetap mentaati aturan lalu lintas.
Contohnya saja, membawa STNK, memiliki SIM, menggunakan helm serta menggunakan sabuk pengaman dan lain sebagainya. Apabila ada yang melanggar, maka sudah pasti akan ditindak oleh anggota lalu lintas yang berada di perbatasan.
“Pada dasarnya, kami tim gabungan yang bertugas di wilayah perbatasan, berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu Kamtibmas, masuk dan keluarnya hewan ternak yang dapat menyebarkan virus penyakit, maupun mencegah berbagai penyelundupan, baik itu Miras maupun narkoba. Kami pula berharap agar masyarakat senantiasa membantu tugas kami, khususnya dalam memberikan informasi,” harapnya. (kif)










Discussion about this post