logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Resmi Tahanan Kejaksaan, Sambo-PC di Rutan Berbeda

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 6 October 2022
in Nasional
0
Resmi Tahanan Kejaksaan, Sambo-PC di Rutan Berbeda

KOSTUM 69: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan tangan terborgol mengenakan rompi merah kejaksaan saat proses pelimpahan berkas dan tersangka dari Polri ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Gorontalopost.id  – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berjanji akan membongkar kasus Brigadir J di pengadilan. Kesiapan Bharada E ini diungkapkan oleh kuasa hukum, Ronny Talapessy. Bharada E juga tetap tegas jika apa yang dilakukannya kepada Brigadir J berdasarkan perintah Ferdy Sambo. “Prinsipnya kita kooperatif, klien saya Bharada E, pengakuannya berdasarkan perintah,” ujar Ronny, Rabu (5/10). Ronny menyebut kliennya akan mengatakan kebenaran mengingat saat ini status Bharada E adalah Justice Collaborator (JC). “Mengingat klien saya saksi kunci, klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya,” ucapnya.

Ronny juga berharap hal tersebut menjadi pertimbangan di pengadilan nanti. “Harapan kita ke depannya, jadi pertimbangan yang baik untuk di pengadilan. Tapi segala sesuatunya prinsipnya kami ingin kooperatif mengikuti semua proses ini dengan baik,” tandasnya.

Di sisi lain, tersangka Ferdy Sambo sampaikan penyesalan atas perbuatan yang sudah ia perbuat. Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada kedua orang tua Brigadir Yoshua yang sudah merasa dirugikan.

Mantan Kadiv Humas Polri itu mengungkapkan telah melakukan perbuatan terlarangnya karena sangat mencintai sang istri, Putri Candrawathi.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk Ibu dan Bapak dari Yoshua,” ujar Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. “Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang,” sambungnya.
Ferdy Sambo juga tidak menampik jika ia merasa marah, namun ia menegaskan jika Putri Candrawathi tidak bersalah. “Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal. Saya siap menjalani semua proses hukum,” tuturnya. Ferdy Sambo juga bersikeras jika sang istri merupakan korban, dan tidak melakukan apa-apa. “Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa. Justru dia korban,” tukasnya

Sementara itu, selain menerima para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kejaksaan Agung juga menerima tumpukan berkas perkara dan barang bukti terkait. Sejumlah barang bukti dikemas dalam 6 kontainer plastik. “Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak 6 box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (4/10).

“Pengecekan dilakukan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 dan nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan,” sambungnya.

Kemarin, secara resmi Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan itu dari Bareskrim Polri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo Cs langsung mereka tahan. Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, Arif Rahman ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kemudian Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri. “Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung RI (sebelumnya di Bareskrim, red),” ujar Fadil. Lokasi penahanan untuk Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tak disebutkan saat itu. (disway/jpnn)

Tags: DitahanFerdy Sambo

Related Posts

Ridwan Monoarfa

Ridwan Monoarfa: KUA-PPAS Peta Jalan Pembangunan Daerah

Friday, 24 July 2026
Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Korupsi 32 Paket Proyek, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

Wednesday, 22 July 2026
Umar Karim

Salah Desil DTSEN, Data Warga Miskin Terbaca ‘Konglomerat’, Umar: Kok Sama dengan Rafi Ahmad

Friday, 17 July 2026
Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Seleksi CPNS 2026, Zudan : Sedang Dibahas Pemerintah

Tuesday, 14 July 2026
Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Kemenkes Hentikan Sementara Program PPDS Unsrat, Diduga Terkait Dokter PPDS Meninggal

Tuesday, 7 July 2026
Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Menag: Peran Strategis Imam untuk Transformasi Masyarakat

Friday, 3 July 2026
Next Post
Ternyata Ini Motif Ocu Meledakkan Bom Rakitan di Inhu.

Ternyata Ini Motif Ocu Meledakkan Bom Rakitan di Inhu.

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.