Gorontalopost.id – Dua warga Kota Gorontalo, diamankan Dit Narkoba Polda Gorontalo, atas kepemilikan obat-obatan terlarang atau tidak memiliki izin edar. Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu 24 September 2022, setelah Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo, yang dipimpin langsung oleh Ipda Maman Datau, menerima laporan dari masyarakat.
Dari informasi yang ada, petugas mendapati kabar ada paket kiriman obat dari agen pengiriman, di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Sekitara pukul 17.00 Wita, langsung berkoordinasi dengan pihak kurir. Dari hasil koordinasi, paket rencana akan diantarkan pada Pukul 21.00 Wita, yang beralamatkan di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.
Setelah dilakukan pengantaran, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria, EH (22), warga Jalan Banteng, Kelurahan Siendeng, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. EH pun kemudian diinterogasi. Dari hasil interogasi itu, EH mengaku bahwa hanya diperintahkan oleh ZL (20), warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo. Atas pengakuan EH, tim kemudian melakukan control delivery terhadap EH, untuk mengantar paket tersebut kepada ZL.
Keduanya pun janjian untuk bertemu di salah satu mini market yang terletak di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Saat keduanya bertemu, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan ZL. Setelah diamankan, keduanya diperintahkan untuk membuka paket yang masih dalam kondisi tertutup, yang disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.
Usai dibuka, ternyata paket tersebut berisi obat-obat trihexphenidyl sebanyak 30 strip, di mana setiap strip berisi 10 butir trihexphenidyl, dengan total keseluruhan sebanyak 300 butir obat trihexphenidyl. Atas pengungkapan itu, kedua pria beserta barang bukti berupa obat-obatan, langsung dibawa ke Polda Gorontalo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Helmy Santika,S.H,S.I.K,M.Si melalui Dir Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji,S.H,S.I.K,M.H yang disampaikan oleh Ipda Maman Datau mengatakan, kedua pria tersebut kini sudah diamankan di Polda Gorontalo beserta barang bukti, yang terdiri dari 30 strip atau sekitar 300 butir obat trihexphenidyl dan satu buah handphone merek Redmi 9 warna hitam serta satu unit handphone merek Samsung A11 warna hitam.
“Untuk selanjutnya, perkara ini masih sementara dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang telah membantu kami dalam hal pengungkapan peredaran obat terlarang atau obat tanpa izin edar di wilayah Gorontalo,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post