logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

1.143 Member Merugi Rp 14 M, Investasi Bodong, Rahmat Ambo Dijerat Pasal Berlapis

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 September 2022
in Metropolis
0
1.143 Member Merugi Rp 14 M, Investasi Bodong, Rahmat Ambo Dijerat Pasal Berlapis

Tersangka Rahmat Ambo saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Gorontalo. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelapor bersama korban investasi bodong oleh tersangka Rahmat Ambo. Terungkap sebanyak 1.143 member yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi dengan jumlah total kerugian mencapai Rp 14 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.IK kepada wartawan koran ini mengatakan, jika awalnya hanya dua orang yang melapor setelah mengalami kerugian sebesar Rp 80 Juta dari total dana Rp 200 Juta yang diinvestasikan kepada Rahmat Ambo. Dimana tersangka Rahmat Ambo hanya menyerahkan dana Rp 120 Juta pada Desember 2021 dan bulan Januari 2022 kepada kedua korban.

Selain itu ditambahkan Wahyu, hasil penyidikan diketahui adanya korban lainnya yang mencapai ribuan member dengan total kerugian hingga belasan milyar rupiah.

Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan saksi dan bukti surat beserta barang bukti lainnya. Diperoleh fakta tentang adannya korban lain yang jumlah membernnya sebanyak 1.292 member dengan jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 32 milyar lebih. Selanjutnya total pembayaran modal dan keuntungan member sebesar Rp18 Milyar lebih. Jumlah yang mengalami kerugian sebanyak 1.143 member dengan jumlah total kerugian Rp 14 Milyar lebih.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Wahyu juga mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Rahmat Ambo dijerat pasal berlapis. Selain diproses oleh penyidik Ditreskrimum terkait tindak Pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, Rahmat Ambo juga diproses di Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Perbankan.

“Ya, karena yang bersangkutan (tersangka) diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, saat ini masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuh belas saksi sudah diperiksa dan segera akan naik ke proses penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara,”tambah Wahyu.

Modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo menipu korbannya kata mantan Kapolres Bone dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan. Sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.

“Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,”tutup alumnus Akpol 1998 tersebut. (roy)

Tags: investasi bodong

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Got di Kawasan Pertokoan so Barumpu

Got di Kawasan Pertokoan so Barumpu

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.