Gorontalopost.id – Berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelapor bersama korban investasi bodong oleh tersangka Rahmat Ambo. Terungkap sebanyak 1.143 member yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi dengan jumlah total kerugian mencapai Rp 14 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono S.IK kepada wartawan koran ini mengatakan, jika awalnya hanya dua orang yang melapor setelah mengalami kerugian sebesar Rp 80 Juta dari total dana Rp 200 Juta yang diinvestasikan kepada Rahmat Ambo. Dimana tersangka Rahmat Ambo hanya menyerahkan dana Rp 120 Juta pada Desember 2021 dan bulan Januari 2022 kepada kedua korban.
Selain itu ditambahkan Wahyu, hasil penyidikan diketahui adanya korban lainnya yang mencapai ribuan member dengan total kerugian hingga belasan milyar rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan dari keterangan saksi dan bukti surat beserta barang bukti lainnya. Diperoleh fakta tentang adannya korban lain yang jumlah membernnya sebanyak 1.292 member dengan jumlah dana yang terkumpul sebesar Rp 32 milyar lebih. Selanjutnya total pembayaran modal dan keuntungan member sebesar Rp18 Milyar lebih. Jumlah yang mengalami kerugian sebanyak 1.143 member dengan jumlah total kerugian Rp 14 Milyar lebih.
Wahyu juga mengatakan, atas perbuatannya, tersangka Rahmat Ambo dijerat pasal berlapis. Selain diproses oleh penyidik Ditreskrimum terkait tindak Pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, Rahmat Ambo juga diproses di Ditreskrimsus terkait Tindak Pidana Perbankan.
“Ya, karena yang bersangkutan (tersangka) diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, saat ini masih dalam proses penyelidikan, dimana tujuh belas saksi sudah diperiksa dan segera akan naik ke proses penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara,”tambah Wahyu.
Modus yang dilakukan oleh Rahmat Ambo menipu korbannya kata mantan Kapolres Bone dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi sebesar 30% dari total dana yang diinvestasikan. Sehingga korban mau menyerahkan dana tersebut kepada tersangka.
“Belajar dari banyaknya kasus investasi bodong, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman dan laksanakan cek n ricek di situs resmi OJK serta jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran,”tutup alumnus Akpol 1998 tersebut. (roy)










Discussion about this post